5. Dalam PP No.43 Thn.2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik PNS, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
Definisi Pam Swakarsa secara jelas dinyatakan yaitu “suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Maka dalam pola dan kontekstual bentuk pengamanan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut secara tegas bagaimana Surat Telegram dan Surat Edaran tersebut tidak memiliki kekuatan dalam mengatur Satpam untuk berserikat.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat (1) PP No.43 Thn.2012 dijelaskan yang dimaksud dengan pam swakarsa antara lain satuan pengamanan lingkungan dan BADAN USAHA di bidang jasa, lalu kontekstual hubungan komersil industrial tersebut di anggap apa? Karena tentu saja bicara pengamanan lingkungan dan badan usaha berarti melepas keterikatan profesi.
6. BUJP, dalam pasal 1 angka 2 PerKapolri No.17 Thn.2006 menyatakan bahwa yang dimaksud BUJP adalah “PERUSAHAAN yang berbentuk PERSERO TERBATAS (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.” Oleh karena perusahaan tersebut berbentuk persero terbatas maka perusahaan tersebut merupakan perusahaan swasta dan bersifat komersil. Lalu dimana letak “hubungan darahnya” antara Polri sebagai bapak dengan Satpam sebagai anak, yang mana bapaknya dibiayai negara dan anaknya dibayar oleh swasta? Bukankah berdasarkan sifatnya Profesi itu merujuk kepada pengabdian? Tidakkah ini saling bertolak belakang?
7. SATPAM, dalam PerKapolri No.17 Thn.2006 tentang Pedoman Pembinaan BUJP yang dimaksud satpam yaitu “satuan kelompok tugas yg dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan/kawasan kerjanya”. Penegasan kata dibentuk menjelaskan siapa yang membentuk dan menyelenggarakan keamanan dikawasan kerja. Dan penggunaan kata kawasan kerja disini berbeda dengan kata kawasan tugas, maka jelas bahwa posisi anggota Satpam disini adalah pekerja, dan pekerja dilindungi haknya oleh undang-undang termasuk haknya untuk berserikat.
Satpam jaya selalu mengudara
Mantap jiwa