Sebagai penutup dari tanggapan saya ini,
Jika Pengusaha dan perusahaan jasa satpam bisa berhimpun dengan ABUJAPI dan APJASI nya berkolaborasi erat harmonis dengan Polri mengapa anggota Satpam yang nota bene menggenggam profesi dan pula sebagai pekerja dilarang untuk berorganisasi dalam wadah serikat, kenapa diperlakukan berbeda jika berangkat dari nama yang sama yaitu SATPAM ?
Satpam bisa dan boleh berserikat. Tidak terlarang bagi satpam dan tidak boleh dilarang oleh siapapun bagi satpam untuk berserikat karena disini jelas kedudukan hukumnya, ada Labor Right dan Human Right yang dilindungi undang-undang dan negara menjamin itu.
Lagi pula serikat pekerja kan bukan khilafah atau organisasi yg dilarang pemerintah dan bertentangan dengan hukum. Jadi siapapun yg melarang satpam berserikat dgn sejuta dalil itu mungkin sudah mati kemanusiaan dan mati akal berpikirnya sebagai manusia.
Demikian pendapat dari sudut pandang saya yang saya sampaikan sebagai tanggapan. Mohon maaf kepada para rekan, senior dan berbagai pihak jika ada pernyataan, penggunaan kata, kalimat dan bahasa yang tidak berkenan. [fr]
Satpam jaya selalu mengudara
Mantap jiwa