JURNALSECURITY.com| Jakarta–Tim Cyber Crime Polri berhasil melacak pelaku penyebar informasi menyimpang (hoax) terkait “rush money” atau penarikan uang dari bank secara besar-besaran.
Hal ini seperti diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/11).
“Saat ini, tim cyber kita sedang melakukan penyelidikan. Sudah terdeteksi pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi ini,” katanya.
Namun Boy mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak yang meyebarkan informasi hoax itu.
“Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi. Tapi Unit Cyber Crime kita sudah pegang data. Jadi kami mohon, yang terpenting masyarakat laksanakan aktivitas seperti biasa,” katanya dilansir tribratanews.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus yang bisa menjadi perkara pelanggaran hukum ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menimbulkan keresahan di masyarakat. [FR]