Jurnalsecurity.com | Jakarta–Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengevaluasi tata cara pengamanan objek vital, seperti Gedung DPR/MPR saat ada demonstrasi. Hal itu menyikapi sikap represif kepolisian saat menghadapi pendemo hingga jatuh korban warga sipil.
Sejumlah orang terluka saat aparat memukul mundur massa yang demo di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Bahkan seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan objek vital DPR RI,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/8/2025).
Sugeng menilai evaluasi penting dilakukan agar pengamanan di DPR dapat dilakukan secara profesional dan terukur. Dari evaluasi ini diharapkan tak terjadi jatuhnya korban saat aksi demonstrasi di waktu mendatang.
“Agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menekankan pentingnya mencegah terjadinya kematian masyarakat sipil akibat kekerasan dari pihak aparat. Kekerasan yang berlebihan dinilai dapat memicu amarah masyarakat yang lebih masif.
“Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” ujar Sugeng.
Sugeng menyoroti tindakan aparat saat pengamanan Gedung DPR sebagai objek vital saat demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada Kamis (29/8/2025). Menurutnya, personel kepolisian telah melanggar prosedur.
Prinsip dalam pengamanan objek vital adalah aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang ada dan menghuni obyek vital, serta gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.
Pada saat obyek vital telah aman, kata dia, maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojol tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi.
IPW menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.
Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personel polisi serta massa aksi tersebut.
Sugeng melihat pergerakan rantis Brimob yang menabrak ojol tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain.
IPW mendesak Propam Mabes Polri memproses kode etik dan hukum pidana terhadap personel yang terlibat dalam insiden ojol.[]