JURNAL SECURITY | Surabaya–Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 yang membahas tentang peningkatan keamanan, ketertiban, dan toleransi selama Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024 di Kota Pahlawan.
Hal ini penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum, dan pengelola usaha pariwisata.
Dalam surat edaran ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta pengurus gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat. Selain itu, pengurus gereja juga disarankan untuk memasang penghalang pengaman di pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang masuk ke gereja.
Organisasi keagamaan juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Malam Tahun Baru.
Pemerintah Kota Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan dan terompet, serta konvoi dan arak-arakan pada Malam Tahun Baru. Selain itu, masyarakat yang akan bepergian diharapkan mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, serta tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.
Wali Kota Surabaya juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan pengawasan ketertiban umum dan ketertaman masyarakat selama Malam Tahun Baru akan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, TNI, POLRI, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Surabaya. [fr]