JURNALSECURITY| Denpasar–Usai mengamankan tiga orang terduga pelaku penyiraman air panas kepada Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Eka Febriyanti, Rabu (15/5/2019) malam, Polda Bali mengungkap dua calon tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.
Dua orang tersebut yakni Desak Made Wiratiningsih yang merupakan majikan korban dan satpam rumah Kadek Erik Diantara. Hal itu diungkapkan Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (16/5/2019).
“Artinya ada dua korban dalam kasus ini, karena bekerja di situ kakak beradik, dan calon tersangka juga dua orang. Sekarang korban atas nama Eka sementara dirawat di RS Bhayangkara karena sekujur tubuhnya melepuh akibat disiram air panas,” ujar Fairan seperti dilansir Tribunnews.
Fairan membenarkan jika adik tiri korban juga ikut melakukan penyiraman, namun hal itu karena paksaan dan ancaman dari majikannya.
“Setelah diamankan dan diinterogasi ternyata kami melihat adiknya pun menjadi korban kekerasan. Karena adiknya itu diancam kalau tidak mengguyur dengan air panas maka akan diguyur air panas juga.”
“Dan dari pemeriksaan cek fisik terhadap adiknya, ia juga memiliki luka di tubuhnya. Seperti ada luka bakar, rambutnya dipotong jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai asisten,” papar Fairan.
Sebelumnya, ketiganya diamankan anggota Ditreskrimum Polda Bali bersama penyidik Polres Gianyar di kediamannya di Desa Buruan, tak jauh dari Stadion Kapten Dipta, Gianyar.
Ketiganya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. “Ketiganya sudah dibawa ke Polda Bali,” kata Fairan.
Tiga orang ini adalah pemilik rumah sekaligus sang majikan, Desak Made Wiratiningsih, seorang ART bernama Santi Yuni Astuti, dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantara. Ketiganya digelandang ke Mapolda Bali pukul 20.45 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Andi Fairan mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah dilaporkan oleh korban yang datang bersama tim pengacaranya, Rabu (15/5/2019) siang pukul 14.00 Wita. [fr]