JURNALSECURITY | Jakarta–Satuan pengamanan (Satpam) dalam menjalankan tugasnya harus sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. Disiplin dalam mengikuti semua aturan yang ada, akan berdampak pada kualitas tugas satpam.
Satpam merupakan mitra Polri dalam menjalankan tugas fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. Karena itu, satpam dibina oleh kepolisian setempat dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, tak heran jika melalui Perpol Nomor 4 tahun 2020, satpam mengenakan seragam satpam yang mirip seragam polisi. Hal ini untuk lebih meningkatkan hubungan emosional antara polisi dan satpam.
Dalam seragam satpam, terdapat lencana yang selalu melekat pada diri satpam. Dengan mengenakan lencana ini, maka seseorang sudah punya kewenangan sebagai satpam. Nah, tahukan Anda apa arti lambang yang ada pada lencana satpam yang setiap bertugas selalu melekat pada diri satpam? Berikut penjelasannya.
Arti Gambar pada Lencana Tanda Kewenangan Kepolisian Terbatas:
1. Perisai: melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki kemampuan daya tangkal dan daya cegah untuk menghadapi segala ancaman gangguan keamanan di lingkungan/ kawasan tempat kerjanya;
2. Gada/Pentungan: melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki kesiapsiagaan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas;
3. Padi dan Kapas: melambangkan terwujudnya kesejahteraan yang merupakan tujuan dilakukannya pengamanan;
4. Nyala Api: melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki semangat berkobar-kobar dan pantang mundur dalam melaksanakan tugas; dan
5. Pita: melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki keluwesan dalam melaksanakan tugas.