JURNALSECURITY | Singkawang — Kanit Binkamsa Polres Singkawang IPDA Tri Suwarna beserta anggota melaksanakan pengecekan kelengkapan atribut yang digunakan Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Selasa 5 Oktober 2021.
Selaku Pembina Satpam maka perlu adanya pembinaan kepada Satpam agar tugas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka perlu adanya pembinaan terhadap pelaksanaan tugas seorang Satpam.
Sesuai aturan terbaru Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Polri menyadari bahwa tugas pengamanan tidak hanya bisa diemban oleh Polri semata namun ada unsur lain yang turut membantu antara lain Satuan Pengamanan (Satpam).
Kanit Binkamsa melanjutkan bahwa dalam membangun sinergitas dengan Satpam untuk wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dengan mengedepankan Kepolisian hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi motivator dan bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara dilaporkan Tribunnews.com, guna pencapaian Polres Singkawang menuju WBBM, Aipda Anton Ariatna Bhabinkamtibmas mengunjungi rumah warga di Kelurahan Kuala, Senin 4 Oktober 2021.
Kedatangan Aipda Anton Ariatna menyampaikan imbauan sebagai berikut:
- Bahwa setiap warga yang mendatangi Polsek/Polres Singkawang untuk melaporkan tindak pidana, pengaduan dan surat keterangan hilang tidak dipungut biaya/Gratis.
- Setiap pembuatan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000.
- Bagi yang tidak mampu tidak pungut biaya Rp 0 dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa untuk pembuatan SKKC.
- Pembuatan SIM tidak melalui calo langsung datang ke Sat Lantas Polres Singkawang.[lian]