JURNALSECURITY | Medan — Seorang pria berinisial EZ (46) di Sumatera Utara (Sumut), terpaksa harus diamankan personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Pasalnya, EZ dibekuk lantaran menipu puluhan warga dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi petugas satuan pengamanan (Satpam).
“Tim Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sekuriti sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr. Muhammad Firdaus, Senin (7/3/2022).
Firdaus menjelaskan, adapun jumlah korban kurang lebih sebanyak 40 orang. Dan korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Firdaus menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Agustus 2021 di salah satu warung kopi di Jalan Williem Iskandar, Percut Sei Tuan.
Saat itu, pelapor ada menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta ke pelaku untuk dipekerjakan sebagai satpam. Pekerjaan dijanjikan bakal diberi setelah satu bulan uang itu diserahkan.
“Pelapor ada menyerahkan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah ke terlapor untuk dipekerjakan sebagai sekuriti di Manhattan. Terlapor berjanji ke pelapor untuk mempekerjakan pelapor satu bulan sejak diserahkan uang,” tambah Firdaus.
Selanjutnya, kata Firdaus, pelaku tidak mempekerjakan korban. Korban pun meminta uang kembali pada pelaku, akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikannya.
“Modus operandi pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming akan mempekerjakan korban sebagai sekuriti. Sementara, motifnya pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri,” tambah Firdaus.[lian]