JURNALSECURITY | Semarang – Pasca tewasnya seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, sebelas orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kesebelas satpam yang bertugas di rumah sakit itu telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny sebagaimana dikutip Jurnal Security dari polri.go.id, Jumat (29/7).
Donny menjelaskan, disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” jelasnya
Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban
“Pas kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang dia
Peristiwa berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.
“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” terangnya.
Lebih lanjut Donny mengatakan, ketika berada di pos satpam itu lah, korban dianiaya sebelas satpam. Kesebelas Satpam ini memiliki peran masing-masing.
“Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.[lian]





























