JURNALSECURITY | Semarang — Sebanyak 10 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah menjalani sidang terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian.
Jaksa penuntut umum Meta Permatasari mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler pada tanggal 27 Juli 2022.
Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas satpam untuk diproses lebih lanjut. Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos satpam untuk dimintai keterangan.
“Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, Selasa (11/10/2022).
Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok oleh para pelaku.
Kesepuluh satpam terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
Sebelumnya dikabarkan Jurnal Security, sebelas oknum petugas satpam RS Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pasca menganiaya seorang pencuri hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny sebagaimana dikutip Jurnal Security dari polri.go.id, Jumat (29/7).[lian]