JURNALSECURITY | Kotim — Petugas satuan pengamanan (Satpam) PT WNL berhasil mengamankan salah satu dari tiga pelaku pencuri sawit.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Imur (44), seorang pria di Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil kabur.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, pelaku yang tertangkap masih diproses guna kepentinan lebih lanjut.
”Satu warga berhasil diamankan karena mencuri buah kelapa sawit perusahaan,” kata Januar, Minggu (5/2).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua satpam perusahaan melakukan patroli. Mereka menemukan sisa panen di Blok C 10, PT WNL.
Melihat kejadian itu, satpam tersebut langsung melakukan pencarian dan menemukan tiga orang yang sedang memuat buah sawit ke dalam mobil pikap putih.
Tiga pelaku langsung kabur begitu aksinya kepergok. Saat dilakukan pengejaran, petugas hanya mengamankan Imur yang sedang mengemudikan mobil pikap.
”Satu pelaku itu dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.
”Pelaku dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP,” katanya.[lian]