JURNALSECURITY.com| Jakarta–Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Keuangan PT LEN Industri Andra Agussalam dan 3 direksi PT LEN Industri lainnya, disebutkan ikut menerima bagian uang e-KTP masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Keempatnya telah membantah uang tersebut terkait e-KTP namun terkait dengan fungsi pemasaran. Uang yang diterima Andra tersebut kemudian diperuntukkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) satuan pengamanan di PT LEN Industri.
Atas pengakuan Andra, jaksa keheranan lalu bertanya kenapa uang untuk pemasaran diperuntukkan untuk THR satpam.
“Digunakan THR untuk sekuriti di kantor, dapat digunakan sesuai kebijakan perusahaan,” ujar Andra dikutip tribunnews.com (5/5).
Andra mengaku lupa berapa total yang dipakai untuk THR satpam. Sisa dari Rp 1 miliar lainnya dipakai untuk gathering, buka bersama, dan untuk proyek-proyek LEN di luar daerah.
Jaksa lantas bertanya, kalau memang benar uang pemasaran tersebut tak terkait e-KTP, kenapa dikembalikan kepada KPK.
“Kami disuruh oleh penyidik kembalikan,” jawab Andra.
Kemudian, Andra ditanya apa hubungan antara uang pemasaran dengan THR satpam. Menurut Andra, itu berpengaruh untuk jangka panjang.
“Dalam jangka panjang iya (berpengaruh), pemasaran tidak hanya keluar juga peningkatan citra ke dalam,” tutur Andra. [FR]