JURNALSECURITY.com| Aceh Tamiang–Riki Andriansyah (27) warga Dusun Anggrek, Desa Sukamulia, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditahan polisi karena kedapatan mencuri dua tandan buah kelapa sawit milik PT. Mopoli Raya Afdeling gedung biara, Seruway.
“Riki pertama sekali ditangkap oleh dua petugas keamanan PT Mopoli Raya pada Rabu (10/5) kemarin” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kapolsek Seruway, AKP Sumasdino, Kamis (11/5).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pencuri sawit itu berawal dari kecurigaan petugas keamanan karena sering hilangnya buah sawit.
“Karena curiga, dua petugas keamanan PT Mopoli melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka Riki,” kata Kapolsek.
Dari Riki petugas keamanan mengamankan barang bukti dua tandan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PT Mopoli Raya.
“Tersangka sempat diamankan di kantor security PT Mopoli, setelah itu petugas keamanan baru menyerahkan pelaku ke Polsek Seruway. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seruway untuk proses hukum,” katanya. [FR]