Jurnal Security
No Result
View All Result
26 February 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home BLOKNOTE KOLOM OPINI

Bolehkah Penyandang Disabilitas Bekerja sebagai Satpam?

Noto Susanto, SE, MM

08/11/2024
in KOLOM OPINI
A A
Noto Pamulang
78
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNAL SECURITY | Apa yang Anda pikirkan dengan Security atau satpam penyandang Disabilitas? Tentu bertolak belakang dengan requirement terhadap kesempurnaan Security pada saat dalam melakukan rekrutmen dan seleksi sebelum menjadi Security.

Fisik Security masih sangat dominan sebagai “first impression” baik baru melamar pekerjaan Security maupun ketika sudah bekerja yang diperhatikan semua stakeholder di lingkungan kerja, yang penting postur terlihat gagah dan berwibawa “Skill dan Knowledge” menjadi nomor 2, meskipun itu sama pentingnya?

Dari persyaratan calon pelamar Security, sudah ditentukan A sampai Z diantaranya tinggi dan berat badan secara proporsional, kesehatan 100 % baik, tidak cacat, tidak bertato, tidak berkaca mata, semuanya normal. Dari sini, bisa dianalisa bahwa Security belum di rekomendasikan sebagai penyandang disabilitas.

Nilai-nilai positif yang tidak tercipta adalah rasa keadilan dan kesempatan bagi penyandang disabilitas bekerja menjadi Security. Oeh sebab itu, sebenarnya penyandang disablitas masih bisa dipekerjakan sebagai karyawan sesuai dengan Undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Meskipun kontroversi, antara Undang-undang dengan fenomena di lapangan pekerjaan Security, setidaknya perlu di kaji ulang terhadap bagiamana kesempatan memanusiakan semua sumber daya manusia yang ingin bekerja terutama di bidang pengamanan.

Tinjauan dari Undang-undang:

Undang-Undang yang mengatur tentang penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Yang bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat dan mengupayakan hak yang setara bagi penyandang disabilitas.

ArtikelLain

pidana narkoba

Problem Semantik dan Pragmatik dalam Konstruksi Norma Pidana Narkotika

26 February 2026
keamanan fasilitas umum

Fasilitas Umum Objek Krusial dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Kerja

23 February 2026
Penipuan Segi Tiga dalam Transaksi Elektronik: Perspektif UU ITE dan Linguistik Forensik

Penipuan Segi Tiga dalam Transaksi Elektronik: Perspektif UU ITE dan Linguistik Forensik

17 February 2026
hukum satpam

Ketika Satpam Bertindak: Apakah Pasal 34 KUHP Bisa Menjadi Tameng Hukum?

31 January 2026

Selain itu juga, ada Undang-Undang lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas diantaranya sebagai berikut:

“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa ada empat ragam penyandang disabilitas, yaitu:

1. Penyandang disabilitas fisik,
2. Penyandang disabilitas intelektual,
3. Penyandang disabilitas sensorik,
4. Penyandang disabilitas mental.

Dari uraian Undang-undang diatas menitikberatkan bahwa kesempatan dan keadilan untuk bekerja itu sama, hanya itu semua tergantung dengan user melalui MOU atau perjanjian kerja sama sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab sosial di lingkungan kerja.

Lebih diperjelaskan kembali karena “menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas” yang mewajibkan memperkerjakan penyandang Disabilitas dengan kapasitas berdasarkan perusahaan swasta dan pemerintah wajib mempekerjakan paling sedikit 1-2 % sebagai penyandang Disabilitas.

Lebih didetailkan kembali bahwa “Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan 1 % sedangkan pemerintahan wajib memperkerjakan 2 % dari jumlah karyawan atau pegawai yang bekerja di setiap perusahaan Swasta dan pemerintahan tersebut”.

Bertinya jika setiap pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai dengan Undang-undang diatas, saya rasa meskipun dengan keterbatasan “dari setiap disablitas Security” baik itu dari tuna daksa, tuna rungu, tuna wicara, maupun disabilitas lainnya. Namun demikian, harus menyesuaikan dalam ruang lingkup tugas dan pekerjaannya.

Kemungkinan besar, menjadi gejolak yang lebih mementingkan kesempurnaan dibandingkan berpihak dengan disabilitas, karena mempunyai alasan yang mementing dari tingkat pelayanan keamanan terbatas di tempat kerjanya masing-masing, oleh sebab itu Undang-undang harus di implementasikan sebaikan mungkin untuk menyeluruh terhadap semua level penyandang disabilitas.

Tantangan yang Dihadapi:

1. Secara Internal:

Memberikan edukasi terkait kesadaran dan pengetahuan tentang disabilitas kepada semua karyawan internal, karena ini menjadi keberlanjutan dalam keberlangsungan perusahaan jangka panjang dan memanfaatkan penyandang disabilitas bagi pengamanan.

Kemudian, men-design kebijakan dan prosedur terhadap semua peraturan yang berhubungan dengan strategi bisnis khususnya untuk security sebagai penyandang disabilitas? Ini menjadi poin penting dalam mentaati Undang-undang yang sudah diuraikan diatas.

Selain itu, mempersiapkan proses “recruitment and training” dengan ketidaknormalan atau jauh dari kesempurnaan pihak manajemen perusahaan, memastikan prosedur dan alat yang mendukung serta metode yang mencakupi pemahaman secara detail dan mendalam terutama seleksi dan pelatihan karyawan disabilitas “Security”?

Konsep lain yang perlu dianalisa bagaimana operasional bisa berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan seperti dari komunikasi, pengawasan, cara bekerja, dan kegiatan teknis lain. Selanjutnya sistem ketenagakerjaan baik mulai dari proses di awal masuk kerja sampai dengan karyawan tersebut “Resign”.

Kata kuncinya, pihak manajemen perusahaan internal bisa memitigasi kegiatan yang lebih extreme dalam memperdayakan dan memanusiakan “karyawan disabilitas” khususnya untuk petugas keamanan yakni “Security”. Measkipun sudah di jelaskan dalam Undang-undang, tentu akan berbeda dalam praktiknya membutuhkan pihak Eksternal sebagai implikasi Undang-undang disabilitas ini.

2. Secara Exsternal:

Di era sekarang yang menjadi penentu dari sebuah regulasi atau kebijakan adalah user atau pengguna jasa Security di lingkungan kerjanya masing-masing. Penekanan disini semua pihak yang terlibat di dalamnya harus mengkaji ulang agar secara kesadaran memahami tidak hanya regulasi namum bisa juga dampak sosial yang mempengaruhi kehidupan luas.

Karena yang namanya User pasti sangat mempertimbangkan dalam memperkerjakan “Security penyandang Disabilitas” dengan berbagai macam alasan, diantaranya pelayanan keamanan yang berhubungan dengan customernya nya customer artinya pihak ketiga yang merasakan pelayanan yang diberikan oleh Security tersebut.

Intervensi dari pihak lain, harus memberikan peran dan berfungsi “jangan hanya terima bersih” atau mau untungnya saja dari setiap bisnis Security lainnya. Siapa saja yang berkecimpungan harus memperjuangkan nasib “Security Penyandang  Disabilitas”. Dengan situasi dan kebutuhan serta kepentingan lainnya.

Kalau dianalisa, sebetulnya “Security Penyandang Disabilitas” di akomodir seperti sebagai operator CCTV, petugas checklist kendaraan, patroli area tertentu dengan catatan didampingi oleh petugas Security lainnya, serta diberikan perhatian khusus dengan peralatan dan perlengkapan kerja yang mendukung?

Salam dari ketidaksempurnaan, semoga pihak terlibat sudah memikirkan ini “Security Penyandang Disabilitas”, semoga bermanfaat untuk seluruh satpam atau Security di Indonesia?[]

Tags: satpam disabilitas
SendShare31ShareTweet20

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Masa Depan Security Outsourcing, Dihapus atau Direformasi

Masa Depan Security Outsourcing, Dihapus atau Direformasi?

4 May 2025
noto susanto

Mau Tahu 7 Kebiasaan Satpam di Malam Hari? Nomor 5, Satpam Belum Banyak Tahu

18 January 2024
noto susanto

Kontroversi Gaji Satpam, Siapa yang Bisa Merubah Kesejahteraan Satpam?

18 January 2024
Noto Susanto

Ini Harapan Satpam dari Masa ke Masa, Pak Presiden Tolong Kabulkan!

19 August 2024
gaji satpam

Gaji Satpam: Cukup untuk Diri Sendiri, Tapi Bagaimana dengan Istri dan Anak?

23 January 2026
satpam sehat saat hujan

Mengapa Satpam Belum Sejahtera? Tuntutan Tinggi, Penghargaan Rendah

12 January 2026
Mengenal Segitiga Kejahatan yang Wajib Diketahui Satpam Mall

Mengenal Segitiga Kejahatan yang Wajib Diketahui Satpam Mall

23 January 2024
Noto Susanto

Refleksi 43 Tahun Satpam. Loyalitas Tanpa Batas Jam Kerja Satpam di Atas Rata-Rata?

18 January 2024
Noto Susanto

Renungan HUT Ke-43 Satpam. Ketika Satpam jadi Kambing Hitam Belaka?

18 January 2024
Noto Susanto

Siapa yang Bisa Membuat Satpam Sejahtera?

21 July 2024
Next Post
satpam hujan

Memahami Prakiraan Cuaca untuk Tugas Satpam di Lapangan

Pentingnya Satpam Mengenal Kode Sandi Handy Talky. Unduh Linknya No. 5

Mengenal Jenis Aksesoris yang Digunakan Satpam dalam Bertugas

10 Tips Jaga Kesehatan Satpam di Musim Hujan. No 3 Jangan Terlewatkan

10 Tips Jaga Kesehatan Satpam di Musim Hujan. No 3 Jangan Terlewatkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

dampak judol

10 Cara Cegah Dampak Judol, Pinjol dan Ojol bagi Satpam

by Redaksi
27 January 2026

Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Orang Berolahraga

Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Orang Berolahraga

by Redaksi
24 February 2026

Kronologi Satpam RS PKU Muhammadiyah Dikeroyok oleh Sejumlah Orang

Kronologi Satpam RS PKU Muhammadiyah Dikeroyok oleh Sejumlah Orang

by Redaksi
6 February 2026

keamanan fasilitas umum

Fasilitas Umum Objek Krusial dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Kerja

by Redaksi
23 February 2026

Penipuan Segi Tiga dalam Transaksi Elektronik: Perspektif UU ITE dan Linguistik Forensik

Penipuan Segi Tiga dalam Transaksi Elektronik: Perspektif UU ITE dan Linguistik Forensik

by Redaksi
17 February 2026

hukum satpam

Ketika Satpam Bertindak: Apakah Pasal 34 KUHP Bisa Menjadi Tameng Hukum?

by Redaksi
31 January 2026

Blue Water Security: Paradigma Baru Operasional Satpam

Blue Water Security: Paradigma Baru Operasional Satpam

by Redaksi
29 January 2026

zona pengamanan

Zona Empat Pengamanan: Strategi Pengendalian Akses di Area Lobby Keluar–Masuk

by Redaksi
18 February 2026

pos satpam

Peran Strategis Satpam dalam Pengamanan Akses Pintu Masuk dan Keluar

by Redaksi
5 February 2026

jasa desain rumah

Tips Memilih Arsitek Rumah Agar Tidak Boncos

by Redaksi
24 February 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com
GenBisnis.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs