JURNALSECURITY| Jakarta–Polsek Duren Sawit melakukan pengecekan dan evakausi terhadap sosok jasat seorang pria yang ditemukan meninggal di Mess Yayasan Budaya II Santa Agustinus, Jl. Buaran Raya RT. 008/15 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit – Jaktim, pada Selasa (24/12).
Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim yang melakukan pengecekan dan penanganan mengungkapkan bahwa jasad pria tersebut bernama Sukarta (53), warga Jl. Buaran III RT. 006/15 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit – Jaktim.
Jasad pria ini ditemukan bermula, pada hari Selasa, 24 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib saksi mencari korban karena belum kelihatan untuk melaksanakan tugas rutin sebagai Petugas Satpam di Perguruan Budaya Santa Agustinus.
Selanjutnya saksi berinisitaf untuk melihat korban di mess dan ternyata waktu korban dipanggil/dibangunkan korban tidak ada jawaban.
Selanjutnya saksi membuka kaca nako jendela untuk membuka pintu namun setelah pintu terbuka dan kedua Saksi kembali membangunkan korban dengan cara menggoyang tubuhnya namun tidak bergerak.
Selanjutnya setelah dicek denyut nadinya sudah tidak ada dan telapak tangan korban sudah membiru.
Berdasarkan pengecekan awal, saksi berkesimpulan bahwa korban sudah meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi kepada pihak sekolah maupun perguruan Budaya dan Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan pengecekan awal dari Piket Identifikasi bahwa ditubuh korban tidak ditemukan luka-luka baik sajam maupun tumpul dan korban diduga meningal karena sakit.
Berdasarkan keterangan Saksi yang juga Kakak Kandung Korban, bahwa korban memang mengalami sakit penyakit lambung dan sesak nafas dan pengecekan awal dari dokter Puskesmas bahwa korban meninggal dunia diakibatkan oleh serangan jantung.
Atas laporan tersebut Kapolsek Duren Sawit mendatangi TKP didampingi Padal, Kanit Reskrim dan Piket fungsi.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kakak Korban, untuk jenazah langsung diambil oleh pihak keluarga unruk dimakamkan di kampung halaman (Kuningan)
Mengingat keluarga sebelumnya mengetahui bahwa korban memang memiliki riwayat sakit maka, pihak keluarga menerima musibah tersebut dengan iklas dan tidak akan menuntut pihak manapun. Selanjutnya pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak menuntut. [fr]
Sumber: wartapembaruan.com