JURNALSECURITY.com| Medan – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Polri berhasil melumpuhkan dengan menembak mati satu dari sepuluh anggota diduga sindikat peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan Medan Binjai, Km 10, 5, Kecamatan Sunggal, Rabu (1/3/2017).
Tersangka adalah Rizwan Is (36), warga Dusun Utara, Kecamatan Peudawa, tewas di tempat dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.
Sementara, sembilan tersangka lagi, dikatakan Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjend Pol Arman Depari berhasil diamankan dalam kondisi hidup. Kesembilannya adalah berinisial MU, warga Jalan Medan Selayang, SY, warga Brayan, Kecamatan Medan Timur, AN, warga Kota Juang, Bireuen, Aceh, JAF, warga Brayan, Kecamatan Medan Timur, BE, warga Kuta Belang, Bireuen, HS dan RM sama-sama warga Belang, Hwa, Aceh Utara, SY, warga Belang, Hwa, Aceh Utara, Tanjung Morawa,Deliserdang serta HER, warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.
Namun, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjend Pol Arman Depari belum mengetahui terjadinya kontak senjata antara bandar narkoba tersebut dengan tim BNN.
“Yang jelas, kita (BNN) melakukan penembakan terhadap satu tersangka sindikat narkoba itu ada, dan tersangkanya tewas. Tetapi jika terjadi saling tembak menembak nanti saya jelaskan lebih lanjut,” kata Arman kepada wartawan.
“Aktifitas para tersangka ini sudah kita ketahui sejak tiga minggu lalu. Ada narkoba dalam jumlah besar akan masuk ke Indonesia dari China, namun belum bisa dipastikan masuknya melalui jalur apa,” tambahnya lagi.
Kronologis penangkapan tersebut dijelaskan Arman berawal seminggu sebelum penangkapan, tim gabungan mendapat informasi, narkoba itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari China lalu transit di Malaysia kemudian masuk ke Aceh.
“Begitu informasinya kita pastikan, tim gabungan langsung berkoordinasi dan membuntuti sejumlah orang yang kita curigai termasuk mobil yang digunakannya,” sebutnya.
Setibanya di Jalan Medan-Binjai, tim kemudian mencoba untuk menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka Rizwan Is, dan AN. Namun, tersangka Rizwan menolak untuk berhenti bahkan tancap gas.
“Tersangka Riz ini menolak untuk berhenti bahkan makin tancap gas. Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan, namun pelaku justru melawan sehingga anggota melakukan tembakan yang mengarah pada pelaku,” terangnya.
Setelah terjadi beberapa kali tembakan, masih kata Arman, laju kendaraan tersangka akhirnya berhasil dihentikan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobilnya (Rizwan Is) dan menemukan 38 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bubuk teh asal China.
“Tersangka yang pada saat itu dalam kondisi kritis langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan pertolongan kemanusiaan. Namun, nyawanya tidak tertolong karena banyak mengeluarkan darah. Sedangkan rekannya, AN, tidak melakukan perlawanan sehingga diamankan dalam keadaan hidup,” jelasnya.
Setelah menangkap tersangka Riz dan AN, petugas kemudian melakukan pengembangan di Jalan Medan Johor Permai berinisial HA. Dari rumah ini petugas menemukan 7 Kilo gram (Kg) narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan kembali pengembangan ke rumah salah satu oknum Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan berinisial Hb di Jalan Sunggal Gang Langgar, dari lokasi ini petugas mengamankan enam orang tersangka dan barang bukti berupa 1 Kg narkoba jenis sabu, 3.620 Butir Pil Ekstasi, 445 Butir pil Heppy Five (H5), Timbangan Elekterik, 25 unit HP dan satu pucuk Senjata api (Senpi) jenis FN yang diduga milik oknum Denpom 1/5 Medan .
“Jadi, total barang bukti narkoba yang kita amankan sebanyak 46,9 Kg sabu-sabu, 3.620 butir pil ekstasi, 445 butir pil Heppy Five (H5), timbangan elekterik, 25 unit HP dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN. Namun, oknum TNI tersebut sedang tidak berada di lokasi saat kita lakukan penggerebekan di dalam rumahnya. Karena itu, khusus untuk kasus ini kita lakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan ketahuan, kita akan memeriksa seri senjata yang kita amankan dari rumah itu, maka akan ketahuan siapa pemiliknya,” ungkap Arman.
Selain narkotika dan senpi, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit mobil milik pelaku, yakni jenis Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi (Nopol) BK 1856 KV, mobil jenis CR-V BK 1189 OG dan CR-V dengan Nopol BK 1976 ZB.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Terpisah, Komandan Rayon Militer 16 (Danramil) Binjai Utara, Lettu Inf Saut Tumpal Simanihuruk mengatakan, Riz ditembak petugas karena berusaha membalas tembakan peringatan petugas BNN. [FR]