JURNAL SECURITY | Pasuruan–Rus Waskito Ndaru (30) warga Tegal, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Pasuruan karena melakukan penipuan berkedok berikan pekerjaan menjadi satpam.
Pelaku menjanjikan kepada korban, Hanif, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, untuk bekerja menjadi satpam di salah satu BUJP di Sidoarjo dengan membayar sejumlah uang. Namun, setelah korban membayar, pelaku tak menepati janjinya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Alif Fadillah, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.
“Pelaku menjanjikan korban untuk memasukkan di sebuah perusahaan di Sidoarjo dengan syarat membayarkan sejumlah uang. Namun, pelaku tak menepati janjinya sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Alif dilansir beritajatim.com, Rabu (31/1/2024).
Alif menceritakan bahwa korban beserta dua temannya harus membayarkan uang sebesar Rp 5,5 juta setiap orangnya. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pelatihan Gada Pratama pada bulan Desember 2022 lalu.
Namun, setelah menunggu kurang lebih satu bulan lamanya, pelaku tak kunjung memberikan kejelasan terhadap korban. Korban yang kebingungan tersebut kemudian meminta kejelasan kepada pelaku dan kembali disuruh mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 6 juta dan Rp 4 juta.
“Pelaku mulanya meminta uang sebesar Rp 5,5 juta setiap orang dengan total penerimaan Rp 24,5 juta. Pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 6 juta dan Rp 4 juta, sehingga total keseluruhan Rp 34,5 juta,” tambahnya.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa bukti transfer korban terhadap pelaku. Sementara saat ditanya terkait pemakaian uang tersebut, pelaku mengatakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.[fr]