JURNALSECURITY | Cirebon – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan satpam stasiun berdebat dengan seorang penumpang terkait persyaratan naik kereta api.
Video itu dibagikan akun TikTok @rahkenzzho26 pada Sabtu (11/3/2023). Tampak dalam video, lokasi kejadian terjadi di Stasiun Pegadenbaru yang masuk wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.
Pada unggahan video itu, penumpang tersebut belum vaksin. Ketika memesan tiket tidak membaca syarat dan ketentuannya.
“Dikasih arahan lah sama petugas dengan lembut dan sopan si petugas dan scurity bnyk saksi tetapi dia ngotot dan maksa ingin berangkat tetapi tidak di perbolehkan,” tulis keterangan unggahan.
“Dan dia di situ terus terusan ngotot sampai si scurity habis kesabarany jadi lah cek cok hebat.pada intinya ketika memesan kita harus membaca dulu syarat dan ketentuanya jangan seolah2 petugas KAI yg mempersulit pdahL sudah ketentuanya,” lanjut keterangan tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi kejadian tersebut?
Dilaporkan kompas.com, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (10/3/2023).
Saat itu, dijelaskan Ayep, ada calon penumpang Kereta Api (KA) Airlangga yang tidak dapat melengkapi persyaratan perjalanan memaksakan naik di Stasiun Pegadenbaru.
Ayep menuturkan, calon penumpang tersebut tidak diizinkan petugas boarding untuk naik KA Airlangga dikarenakan status vaksinnya baru 2 kali.
“Pada kejadian di Stasiun Pegadenbaru, di mana ada seorang calon penumpang KA Airlangga yang belum melakukan vaksin booster memaksa naik KA dan petugas KAI secara tegas tidak memperbolehkan penumpang tersebut naik KA,” ujar Ayep kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).
“Kami atas nama manajemen KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf atas pelayanan petugas yang kurang menyenangkan,” imbuhnya.
Lebh lanjut ia mengatakan, bahwa kejadian itu menjadi perhatian KAI agar ke depan dapat meningkatkan layanan kepada para penumpang KA menjadi lebih baik.
Pihaknya juga mengaku terus berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA.
Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin, saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa KA.
Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh, adalah sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas: Wajib vaksin ketiga (booster). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Usia 6-17 tahun: Wajib vaksin kedua. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Usia 6-12 tahun: Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
- Usia di bawah 6 tahun: Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.[lian]