Pentingnya Pembinaan Hak dan Kewajiban Satpam
Salah satu penekanan penting dalam sambutan tersebut adalah pembaruan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam revisi tersebut, lebih ditegaskan tentang hak dan kewajiban anggota Satpam, seperti upah sesuai peraturan perundang-undangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kompensasi lainnya. Hak-hak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Selain itu, revisi juga mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan), dengan menekankan pengelolaan SRIO dan SIO serta audit BUJP yang lebih ketat untuk menjamin kualitas dan profesionalisme layanan pengamanan.
Harapan bagi Peserta Pelatihan
Di akhir sambutannya, Kakorbinmas mengingatkan para peserta pelatihan untuk tidak hanya melihat pelatihan ini sebagai formalitas, tetapi sebagai kesempatan untuk benar-benar mengembangkan kompetensi mereka dalam bidang pengamanan.
“Pelatihan ini adalah sarana untuk mempersiapkan diri sebagai manajer pengamanan dan direksi/pengurus BUJP yang profesional. Oleh karena itu, mari kita lakukan pelatihan ini dengan penuh dedikasi dan semangat,” katanya.
Sementara itu Direktur Gada 86 Rudi Nursoleh mengatakan, pihaknya merasa bersyukur Gada Utama Angkata ke-19 ini berjalan lancar. Rudi berharap, ke depan Gada 86 terus akan meningkatkan layanannya dalam penyelenggaraan pelatihan, baik Tingkat dasar gada pratama, gada madya dan gada utama.
“Kegiatan pelatihan ini diikuti dari para satpam tingkat manajer dari berbagai perusahaan di Indonesia, semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain untuk meningkatkan skillnya dengan mengikuti pelatihan di Gada 86,” ungkapnya.[]