JURNAL SECURITY | Jakarta–Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK NO. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu isinya mengenai uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti telah ditetapkan mendapatkan uang lembur dalam pekerjaannya.
Uang lembur dan makan uang lembur bagi 4 kategori honorer di atas besarannya telah tercantum dalam PMK No 49 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada bulan Mei 2023.
Terdapat beberapa ketentuan supaya uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dapat diberikan.
Uang lembur akan diberikan kepada sekuriti, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi dengan hitungan per jam.
Adapun besaran yang ditetapkan dalam PMK No 49 Tahun 2023 untuk uang lembuur bagi satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi yaitu sebesar Rp13.000 per jam.
Sedangkan uang makan lembur bagi satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi yaitu sebesar Rp30.000.
Terdapat beberapa ketentuan supaya uang lembur dapat diterima oleh satuan pengamanan, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, diantaranya adalah:
1. Uang lembur akan diberikan kepada satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari penjabat berwenang.
2. Sekuriti, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti tercantum dalam kontrak kerja atau surat perjanjian kerja
3. Mendapatkan surat perintah kerja lembur
4. Melakukan kerja lembur paling sedikit setidaknya selama satu jam penuh
5. Satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan akan diberikan uang lemmbur maksimal sebesar 200 persen dari besaran penetapan uang apabila bekerja lembur kerja di hari libur
Itulah ketentuan bagi satuan pengamanan, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti supaya uang lembur dapat dicairkan. [fr]
Sumber: kemenkeu.go.id