Jurnalsecurrity.com | Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pelimpahan sejumlah pekerjaan penunjang ke perusahaan jasa outsourcing semakin jamak ditemui di lingkungan perkantoran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktik ini bukan hal baru, namun semakin menguat seiring tuntutan efisiensi anggaran, fleksibilitas pengelolaan sumber daya manusia, serta dorongan reformasi birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN) dapat lebih fokus pada tugas-tugas inti pemerintahan.
Outsourcing di instansi pemerintah kerap menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap membantu efektivitas kerja dan efisiensi biaya. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan, hingga kepastian status pekerjaan. Untuk memahami fenomena ini secara utuh, penting melihat jenis-jenis pekerjaan yang dialihdayakan serta dasar hukum yang melandasinya.
Jenis Jasa yang Umumnya Dialihdayakan di Perkantoran Pemerintah
Pada prinsipnya, pekerjaan yang dilimpahkan kepada perusahaan outsourcing di lingkungan pemerintah adalah pekerjaan penunjang (supporting services), bukan pekerjaan inti yang berkaitan langsung dengan kewenangan negara atau pengambilan kebijakan. Beberapa jenis jasa outsourcing yang umum ditemui antara lain:
- Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
Pekerjaan kebersihan merupakan jenis jasa outsourcing paling umum di perkantoran pemerintah. Tenaga cleaning service bertugas menjaga kebersihan gedung, ruang kerja, toilet, dan area publik lainnya. Pekerjaan ini dianggap tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pemerintahan, sehingga dinilai tepat untuk dialihdayakan. - Jasa Keamanan (Satuan Pengamanan/Satpam)
Satpam di kantor-kantor pemerintah umumnya berasal dari perusahaan outsourcing jasa pengamanan. Mereka bertugas menjaga keamanan aset, mengatur akses keluar-masuk, serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib. Meski berperan penting, fungsi satpam tetap dikategorikan sebagai penunjang. - Jasa Pengemudi (Driver)
Pengemudi kendaraan dinas, khususnya kendaraan operasional non-pimpinan, sering kali berasal dari perusahaan outsourcing. Hal ini bertujuan mengurangi beban administrasi kepegawaian dan memberikan fleksibilitas dalam pengaturan tenaga kerja. - Jasa Resepsionis dan Tenaga Front Office
Beberapa instansi pemerintah menggunakan tenaga outsourcing untuk posisi resepsionis, operator telepon, atau petugas layanan informasi dasar. Peran ini mendukung pelayanan publik, namun tidak masuk dalam ranah pengambilan keputusan atau kebijakan. - Jasa Teknologi Informasi (IT Support)
Dalam batas tertentu, layanan pendukung teknologi informasi seperti teknisi jaringan, operator helpdesk, atau maintenance sistem juga dapat dialihdayakan. Namun, pengelolaan data strategis dan sistem inti biasanya tetap ditangani oleh ASN atau pegawai internal. - Jasa Administrasi Pendukung
Tenaga administrasi non-strategis, seperti pengarsipan, input data, dan pekerjaan tata usaha sederhana, juga kerap dialihdayakan, dengan catatan tidak menyentuh fungsi pengambilan keputusan atau kewenangan negara.
Mengapa Menggunakan Jasa Outsourcing
Ada beberapa faktor utama yang mendorong pemerintah melimpahkan pekerjaan penunjang ke perusahaan outsourcing. Pertama, efisiensi anggaran karena instansi tidak perlu menanggung biaya jangka panjang seperti pensiun dan tunjangan ASN. Kedua, fleksibilitas manajemen SDM, di mana jumlah tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Ketiga, fokus ASN pada core business pemerintahan, seperti perumusan kebijakan, pelayanan publik strategis, dan pengawasan.
Dasar Hukum Kebijakan Outsourcing di Perkantoran Pemerintah
Penggunaan jasa outsourcing di instansi pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dilakukan tanpa aturan. Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini menjadi dasar awal pengaturan alih daya pekerjaan di Indonesia. Dalam ketentuan outsourcing, ditegaskan bahwa pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama pemberi kerja. - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Melalui UU Cipta Kerja, ketentuan outsourcing diperbarui dan dipertegas. Regulasi ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam praktik alih daya, dengan tetap menekankan perlindungan hak-hak pekerja. - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
PP ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang secara khusus mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam PP ini ditegaskan bahwa perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan bertanggung jawab penuh terhadap hak dan kesejahteraan pekerjanya. - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah untuk menggunakan jasa outsourcing melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Jasa kebersihan, keamanan, dan layanan pendukung lainnya dikategorikan sebagai jasa lainnya yang dapat dilelang secara terbuka dan transparan. - Surat Edaran dan Kebijakan Kementerian PANRB
Dalam beberapa kesempatan, Kementerian PANRB menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk pekerjaan penunjang, sehingga outsourcing menjadi salah satu solusi yang diperbolehkan secara kebijakan.
Tantangan dan Catatan Penting
Meski memiliki dasar hukum, praktik outsourcing di perkantoran pemerintah tetap memerlukan pengawasan ketat. Tantangan yang sering muncul antara lain rendahnya upah, keterlambatan pembayaran, dan minimnya jaminan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, instansi pemerintah sebagai pengguna jasa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perusahaan outsourcing mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
Fenomena pelimpahan jasa ke perusahaan outsourcing di perkantoran pemerintah merupakan konsekuensi dari kebutuhan efisiensi dan reformasi birokrasi. Selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi perlindungan tenaga kerja, outsourcing dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan. Ke depan, tantangan utama bukan lagi pada boleh atau tidaknya outsourcing, melainkan pada bagaimana memastikan praktiknya berjalan adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.[]




























