JURNAL SECURITY | Batubara–Buron selama 4 tahun, Muhammad Rudi Syadani (28) eks satpam bank milik pemerintah akhirnya ditangkap. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Rudi, warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap karena melarikan uang nasabah sebesar Rp 239 juta.
Penangkapan terhadap Rudi dilakukan pada Kamis (15/8/2024) di rumahnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Alfander Sagala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang nasabah mengalami kesulitan dengan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya yang terblokir.
Saat itu, Rudi, yang bekerja sebagai satpam di bank tersebut, melihat kesempatan untuk menipu korban.
“Pelaku ini adalah satpam bank yang biasa membantu nasabah yang mengalami kesulitan. Ketika korban mengaku ATM-nya terblokir, pelaku menawarkan bantuan untuk mengurusnya di cabang bank yang lain,” ujar AKP Alfander Sagala pada Senin (19/8/2024).
Rudi kemudian mengarahkan korban untuk mengurus masalah tersebut di bank cabang Limapuluh, Batubara.
Di sana, ia meminta buku tabungan, kartu tanda pengenal, dan kartu ATM korban, serta menyarankan korban untuk meninggalkan proses tersebut.
Namun, alih-alih membantu, Rudi justru menguras habis isi tabungan korban, menyisakan hanya Rp 14 ribu di rekeningnya. “Uang sebesar Rp 239 juta milik korban ditransfer ke rekening pelaku,” kata AKP Alfander dilansir Kompascom.
Setelah empat tahun melarikan diri, petugas akhirnya berhasil menangkap Rudi di rumahnya. Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. []