JURNAL SECURITY | Manggarai–Mantan Satpam SMK Stella Maris Labuan Bajo berinisial PKB alias Petu (27) ditangkap polisi karena mencuri komputer dan televisi (TV) milik sekolah itu. Barang hasil curian senilai Rp40 iuta itu dijualnya secara online melalui aplikasi Facebook dengan harga murah.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan Petu melakukan aksinya sebanyak dua kali masing-masing pada Agustus dan September 2023. Aksi pertama dilakukannya saat masih bekerja di sekolah yang berjarak sekitar 200 meter dari Mapolres Manggarai Barat. Adapun aksi kedua dilakukannya seusai dipecat pihak sekolah.
Petu kemudian ditangkap petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Kamis (19/10/2023). “Terduga pelaku pernah bekerja sebagai satpam di sekolah tersebut, namun sudah diberhentikan sejak dua bulan lalu karena melanggar kebijakan sekolah,” ungkap Ari dilansir Detik.com, Minggu (22/10/2023).
Ari mengatakan pria yang sudah berkeluarga itu mengaku mencuri enam unit TV, empat LCD proyektor, satu buah kipas angin , satu blender, dua unit CPU, dua unit layar monitor komputer, sepasang pengeras suara proyektor, dan beberapa barang elektronik lainnya.
Selain barang elektronik, Petu juga mencuri springbed, bola voli, asbak, gelas, kertas HVS, celana olahraga, tas net badminton, taplak meja, kotak tisu, dan meja.Dia kemudian menjual barang curian itu lewat Facebook.
“Dari pengakuan terduga pelaku, ia nekat mencuri barang inventaris sekolah karena faktor ekonomi. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah. Barang curian itu dijual melalui media sosial dengan harga kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit,” terang Ari.
Ia mengatakan Petu memang sudah tahu tempat penyimpanan barang inventaris itu. Aksinya dilakukan dengan membuka pintu belakang ruang praktik siswa perhotelan yang tidak dikunci. Petu menjalankan aksi pencurian tersebut saat kondisi sekitar sekolah sedang sepi.
“Sehingga saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela ruangan tersebut,” ujarnya.
Petu saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [fr]