PP ini dinilai memberikan ruang bagi banyak perusahaan untuk menghindari kewajiban memberi hak-hak pekerja secara penuh, seperti jaminan sosial, kepastian status kerja, dan pesangon. Akibatnya, banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian, gaji rendah, dan sulit memperjuangkan hak mereka karena hubungan kerjanya tidak langsung dengan perusahaan utama.
“PP No.35/2021 perlu segera direvisi. Implementasinya masih lemah, terutama dari sisi perlindungan pekerja,” tegas Timbul.
Timbul mendesak agar PP No.35/2021 direvisi dalam membatasi praktik outsourcing, terutama pada pekerjaan-pekerjaan inti, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran.
Sementara itu Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan rencana tersebut harus disertai dengan analisa teknokratis yang lengkap dan komprehensif.
“Karena ini apa yang mau dihapusnya gitu loh. Problemnya itu di mana? Apa di sistemnya, apa di implementasinya? Kalau di implementasinya, kalau ada problem atau penerapan yang tidak sesuai ya tinggal diperbaiki implementasinya. Tapi kalau sistemnya, ya harus dievaluasi,” katanya dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (2/5).