JURNAL SECURITY | Jakarta–Mungkin sudah banyak yang tahu apa saja Asosiasi Satpam di Indonesia? Bagi pemilik perusahaan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) sudah pasti tidak asing lagi mendengarkan Asosiasi Satpam, namun sebagian dari seluruh Satpam di Indonesia, sepertinya banyak belum mengenal apa saja Asosiasi Satpam yang ada di Indonesia.
Asosiasi Satpam yang sangat sering muncul dan boleh dikatakan juga sudah puluhan tahun bahkan lebih seperti Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI). Bahkan pengurusan keanggotaannya sudah melebarkan sayap ke provinisi bahkan kabupaten Kota.
Selain APSI dan ABUJAPI ada tambahan lagi Asosiasi Satpam mungkin belum banyak juga yang tahu, sebenarnya apa fungsinya seperti Asosiasi Satpam berikut ini, yang mungkin ini pernah juga saling berhubungan satu sama lain terutama pengelola dan penyedia jasa Satpam lainnya.
Mengenal Asosiasi Satpam yang Terdaftar di Mabes Polri
Organisasi asosiasi lain yang terlibat dalam profesi Satpam adalah Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI), Asosiasi Security Industri Migas (ASIM), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN), Asosiasi Teknologi dan Industri Sekuriti Indonesia (ATISI).
Ternyata banyak juga turunan daro asosiasi profesi Satpam, jika dianailisa asas kemanfaatan untuk stockeholder yang terkait seperti apa terutama kepatuhan dan kepedulian terhadap Satpam Indonesia? Belum dirasakan signifikan dari beberapa program atau kegiatan yang perlu tepat sasaran dan mampu mengangkat derajat Satpam Indonesia.
Harapan dan Analisa Kemanfaatan
“Kenapa demikian, saya ambil contoh saja sampai saat ini masih banyak profesi Satpam yang penghasilannya belum standar, gajinya masih dibawah UMP/UMK? Ini menjadi pertanyaan besar, di beberapa artikel dan rapat asosiasi membahas Satpam sejahteta, namun sampai saat ini belum dirasakan secara komperenshif.
Menjadi PR besar untuk asosiasi organiasasi Satpam yang harus diprioritas adalah bagaimana Satpam Indonesia sejahtera terutama gajinya standar sesuai regulasi pemerintah dan BUJP atau pengelola Satpam, jangan mementingkan dari sisi bisnis saja tapi tidak menguntungkan bagi profesi Satpam.
Seperti dalam menentukan harga tender Satpam tidak profesional sehingga kerja sama antara kedua bela pihak hanya di atas kertas saja, yang terlantar Satpam karena harga kontrak dalam kerja sama dengan pengguna jasa tidak memperhitungkan gaji Satpam yang penting dapat proyek. Urusan selanjutnya, yang penting ada kontrak kerja sebagai pengikat anggota Satpam yang akan dipekerjakan.
Nah, tentunya peran dari pihak kepolisian yang terkait yang bertanggung jawab dalam pengurusan Satpam Indonesia dan bekerja dengan pihak kementerian ketenagakerjaan Indonesia, untuk melihat dari aspek gaji Satpam Indonesia “dianalisa kembali – Gap atau celahnya ada di mana” karena kalau hanya asosiasi saja tidak akan selesai juga dalam hal standar gaji Satpam.
6 Logika Membangun Kemanfaatan
Logika sederhana begini melihat siapa yang bertanggung jawab terhadap beberapa hal berikut ini :
1. BUJP atau penyedia profesi Satpam, perannya apa siapa yang mengawasinya? Ini BUJP yang belum menerapkan standar gaji Satpam yang sesuai perlu diberikan evaluasi, karena BUJP sangat berhubungan langsung dengan anggota Satpam Indonesia.
2. APSI sebagai wadah merangkul Satpam Indonesia, bagaimana peran dan fungsi yang sudah berjalan saat ini?
Ini penting dievaluasi juga program, agar Satpam Indonesia semakin solid. Walaupun selama ini sudah berjalan maksimal dalam mengangkat derajat Satpam Indonesia.
3. ABUJAPI bagaimana mengawasi BUJP yang ada saat ini, sudah berjalan maksimal atau belum?
Peran ABUJAPI sangat penting juga dalam membina dan mengawasi BUJP yang belum sesuai dengan kemanfaatan untuk kesejahteraan Satpam Indonesia.
4. Pihak kepolisian yang bertanggung jawab terhadap Satpam, bagaimana pembinaan terhadap semua Aspek dari pihak yang terkait? Pihak kepolisian yang terlibat dalam pengawasan dan pembinaan Satpam Indonesia, terutama dalam penggunaan seragam yang tidak sesuai, belum memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Satpam. Pihak kepolisian juga harus menanyakan gaji satpam apakah sudah sesuai regulasi pemerintah.
5. Kementerian Ketenagaankerjaan apakah sudah diajukan terkait standar gaji Satpam Indonesia, dan sejauh mana kepedulian dan respon terhadap tenaga kerja Satpam Indonesia?
Ayo Bapak/Ibu Menteri dan para pejabat di kementerian ketenagakerjaan, bantu kami sebagai profesi Satpam Indonesia agar Satpam Indonesia menerima hak yang sesuai tentunya gaji yang sesuai. Tolong tertibkan juga pengusaha atau unit usaha yang tidak sesuai membayar gaji Satpam.
6. Klien atau pengguna jasa Satpam ini yang paling penting karena dominan yang membayar BUJP dan gaji Satpam itu klien atau pengguna jasa Satpam, siapa yang bertanggung jawab mengarahkan?
Nah, saya sebagai praktisi Satpam bingung juga? kalau memperjuangkan Satpam sejahtera tapi kliennya siapa yang mengarahkan karena pada dasarnya kalau gaji sesuai standar itu “YANG MEMBAYAR ITU KLIEN ATAU PENGGUNA JASA?” jadi ini juga penting diperbaiki dan diberikan edukasi sesuai siapa yang paling berperan?.
Selanjutnya bagaimana peran dari Asosiasi Satpam di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk membina, melindungi, dan mengembangkan keanggotaan dan profesi Satpam Indonesia. Selain itu juga harus mampu menjalankan fungsi dari asosiasi organisasi.
Berikut gambaran fungsi dari asosiasi organisasi Satpam seperti menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi dan melaksanakan tugas lain sesuai maksud, tujuan dan kegiatan organisasi profesi.
Jadi, kesimpulannya adalah jika ingin terlihat bermanfaat dalam pemuliaan dan menyejahterakan Satpam di Indonesia “Perbaikilah poin 1-6 yang sudah diuraikan di atas” terutama gaji Satpam sesuai dengan regulasi Pemerintah. []