Jurnalsecurity.com | Satpam berwenang menangkap pelaku tindakan kriminal di lingkungan kerja karena menjalankan kewenangan kepolisian terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 18 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengamanan serta Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun bukan merupakan anggota kepolisian, satpam berperan sebagai ‘garda terdepan dan perpanjangan tangan kepolisian’ dalam lingkup tugasnya, dengan kewenangan terbatas pada pengamanan lingkungan kerja. Tanggung jawab satpam mencakup menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tempat kerja, termasuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kriminal yang tertangkap tangan (sedang melakukan atau baru selesai melakukan kejahatan) untuk segera diserahkan kepada aparat kepolisian resmi.
Selain itu, satpam yang resmi harus memiliki pelatihan sesuai jenjang Gada Pratama, Madya, atau Utama, serta terdaftar di Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan.”
Oleh karena itu, satpam dalam menjalankan tugas tidak hanya sekadar berdiri, duduk, atau bahkan keliling semata. Sebaliknya, mereka harus dibekali dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga tidak ada keraguan atau kesalahan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lapangan—terutama dalam hal penangkapan pelaku tindakan kejahatan di lingkungan kerja yang berada di berbagai sektor.
Untuk memperkuat peran tersebut, ilmu pengetahuan yang harus dimiliki satpam mencakup pemahaman tentang peraturan keamanan lingkungan kerja, dasar-dasar hukum terkait penangkapan pelaku kejahatan, serta karakteristik kejahatan yang sering terjadi di sektor berbeda (misalnya pencurian barang berharga di sektor ritel, penyusupan data di sektor teknologi, atau kerusakan properti di sektor konstruksi).
Sementara itu, keterampilan yang diperlukan meliputi teknik pengamatan dan pengawasan yang cermat, komunikasi efektif untuk koordinasi dengan pihak terkait, serta teknik penangkapan yang aman dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu atau kesalahan hukum. Dengan bekal tersebut, satpam dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme, meminimalkan risiko kesalahan, dan memberikan perlindungan optimal bagi lingkungan kerja dan semua pihak yang terlibat.
Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru (Ditinjau dari Tertangkap Tangan):
Istilah “tertangkap tangan” secara utama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 ayat 2), yang mengatur prosedur penangkapan tanpa surat perintah. Namun, KUHP lama dan baru memiliki implikasi berbeda terkait konsekuensi hukum dan konteks penerapan. Berikut perbandingannya:
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht):
• Definisi tertangkap tangan: Tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama, tetapi merujuk pada KUHAP: seseorang dianggap tertangkap tangan jika ditangkap saat melakukan kejahatan, sesaat setelahnya, diserukan oleh khalayak, atau ditemukan benda bukti yang mengindikasikan keterlibatannya.
• Konsekuensi: Tertangkap tangan menjadi dasar untuk penangkapan tanpa surat perintah, dan bukti yang diperoleh saat itu dapat digunakan dalam proses pengadilan. KUHP lama berfokus pada paradigma retributif, sehingga tertangkap tangan seringkali memperkuat tuntutan hukuman yang lebih berat.
• Keterbatasan: Tidak ada aturan khusus tentang penggunaan bukti dari tertangkap tangan dalam konteks keadilan restoratif, dan penafsiran analogi masih diperbolehkan untuk mengisi kekosongan hukum.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):
• Definisi tertangkap tangan: Tetap merujuk pada KUHAP baru (UU Nomor 13 Tahun 2024), yang mempertahankan kriteria dasar tertangkap tangan namun menambahkan ketentuan tentang rekaman CCTV selama pemeriksaan tersangka (Pasal 30 KUHAP baru) untuk memastikan keabsahan bukti dan mencegah penyiksaan.
• Konsekuensi:
• Tertangkap tangan tetap menjadi dasar penangkapan tanpa surat perintah, tetapi bukti yang diperoleh harus sesuai dengan prinsip hukum acara yang adil.
• Dalam paradigma restoratif, tertangkap tangan tidak selalu mengarah pada hukuman penjara; pelaku dapat mengikuti proses mediasi atau kerja sosial jika memenuhi syarat (kecuali untuk kejahatan berat seperti terorisme atau korupsi).
• Pasal 78 KUHP baru mengatur pengakuan bersalah untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, di mana tertangkap tangan dapat mempercepat proses dan mendapatkan keringanan hukuman.
• Perubahan signifikan: KUHP baru melarang penafsiran analogi (Pasal 1 ayat 2), sehingga penerapan tertangkap tangan harus sesuai dengan ketentuan yang jelas dan tidak dapat diperluas secara sembarangan.
Keduanya menggunakan definisi tertangkap tangan dari KUHAP, tetapi KUHP baru memperkuat aspek hukum acara, memasukkan elemen restoratif, dan membatasi penafsiran hukum untuk menghindari penyalahgunaan. Tertangkap tangan dalam KUHP baru lebih berfokus pada keadilan yang proporsional dan pemulihan, bukan hanya pembalasan.
Kesimpulan:
1. Kewenangan Terbatas Berdasarkan Prosedur yang Jelas:
Satpam berwenang melakukan penangkapan pelaku tertangkap tangan di lingkungan kerja sebagai perpanjangan tangan kepolisian (berdasarkan Perpol 18/2006 dan KUHAP), namun dalam KUHP baru (UU 1/2023) penerapan ini harus mematuhi ketentuan yang tegas tanpa penafsiran analogi, serta memanfaatkan rekaman CCTV (Pasal 30 KUHAP baru) untuk memastikan keabsahan bukti dan mencegah penyalahgunaan.
2. Dukungan untuk Paradigma Restoratif:
Penangkapan satpam terhadap pelaku tertangkap tangan tidak selalu mengarah pada hukuman penjara sesuai KUHP baru; pelaku dapat mengikuti mediasi atau kerja sosial (kecuali kejahatan berat), dan pengakuan bersalah (Pasal 78) dapat mempercepat proses dan mendapatkan keringanan hukuman, selama penangkapan dilakukan sesuai prinsip hukum acara adil.
3. Kebutuhan Kompetensi yang Terstruktur:
Untuk menjalankan tugas penangkapan secara profesional, satpam harus memiliki pelatihan resmi (Gada Pratama/Madya/Utama) dan terdaftar di ABUJAPI, serta memahami peraturan keamanan, dasar hukum penangkapan, dan karakteristik kejahatan sektorial, serta menguasai keterampilan pengamatan, komunikasi, dan teknik penangkapan yang aman untuk meminimalkan risiko kesalahan hukum.





















