JURNALSECURITY | Heboh ada lelaki yang menampar perawat karena diingatkan untuk mengenakan masker saat berada di sebuah klinik di Semarang, Jawa Tengah. Beberapa media menyebut bahwa pelaku adalah Oknum Satpam, sebagian juga menyebut Penjaga Malam salah satu sekolah di Semarang.
Terlepas dari tindakan tidak terpuji lelaki itu, di tengah-tengah penyebaran virus Covid-19, rasanya tidak pantas jika seorang lelaki menampar seorang perempuan. Apalagi ditambah dengan nada ancaman sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media nasional.
Pertanyaannya, apakah lelaki itu benar-benar seorang satpam yang sesuai dengan Perkap 24 Tahun 2007? Karena untuk menjadi seorang satpam, seseorang melalui berbagai persyaratan yang jelas dari Polri. Tidak bisa sembarang orang tiba-tiba menjadi seorang satpam tanpa melalui proses yang sudah diatur dalam Perkap 24 Tahun 2007.
Jika ada seseorang yang tiba-tiba menjadi seorang ‘satpam’ sedangkan dia tidak pernah mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam Perkap 24. Maka orang tersebut bisa disebut sebagai penjaga gedung jika ia bertugas menjaga gedung, dia sebagai penjaga kompleks jika ia ditugaskan sebagai penjaga kompleks, begitu juga penjaga malam jika ia bertugas pengamanan di malam hari. Tapi dia bukanlah satpam.
Untuk itu, rekan-rekan satpam hendaknya menjalankan tugas di lapangan dengan penuh amanah, professional. Meningkatkan kewaspadaan di manapun berada. Tugas satpam adalah tugas yang mulia, tugas yang menjadi garda terdepan pengamanan di lingkungan kerja kita.
Baiklah kita akan kupas tentang perbedaan satpam dan tukang jaga. Berikut penjelasannya.
PEREKRUTAN
Satpam : Mengacu kepada ketentuan standar penerimaan Satpam dari POLRI
Tukang Jaga : Tidak mematuhi kualifikasi perekrutan
KEKARYAWANAN
Satpam : Karyawan tetap perusahaan (in-house) dan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada (outsourching)
Tukang Jaga : Tidak memiliki status ketenagakerjaan
KEPATUHAN ATURAN KETENAGAKERJAAN
Satpam : Mematuhi ketentuan upah ump/umk, Mendaftarkan sebagai peserta BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan) dan Peraturan ketenagakerjaan lainnya.
Tukang Jaga : Tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan
PENDIDIKAN
Satpam : Diwajibkan mengikuti pelatihan Gada Pratama, Madya, Utama
Tukang Jaga: Tidak diwajibkan mengikuti pendidikan
LISENSI
Satpam : Pada saat tugas wajib membawa KTA (Kartu Tanda Anggota) Satpam
Tukang Jaga : Tidak diwajibkan membawa KTA
SERAGAM
Satpam : Pada saat bertugas wajib mengenakan seragam satpam yang telah diatur dalam Perkap
Tukang Jaga : Seragam asal-asalan