JURNAL SECURITY | Jambi–Menjelang Hari Ulang Tahun Ke-43 Satuan Pengamanan (Satpam) tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia menginformasikan terkait hasil pantauan di lapangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Binmas Polda Jambi, masih banyak ditemukan beberapa hal.
Melalui surat resmi yang dikirimkan Polda Jambi pada 20 Desember 2023 kepada Pengguna Jasa Satpam melalui nomor surat B/998/XII/OPS.4.3/2023/Dit Binmas tertanda tangan Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Habib Prawira ini menyimpulkan temuan di lapangan terkait pelaksanaan giat pengamanan, yaitu:
- BUJP atau Pengguna Satpam menggunakan jasa pengamanan yang belum mengikuti pelatihan;
- Penggunaan seragam Satpam tidak sesuai ketentuan (baju dikeluarkan) dan atribut tidak sesuai ketentuan;
- Pengguna Media Sosial (Tiktok, Instagram, Facebook, Youtube dan lain sebagainya) oleh anggota Satpam yang tidak sesuai dengan Etika Profesi Satpam.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada para Direktur BUJP Penyedia Jasa Pengamanan, Direktur BUJP Pelatihan Keamanan dan Pimpinan Pengguna Jasa Keamanan (User), agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk anggota Satpam BUJP/Pengguna Satpam yang belum mengikuti Pelatihan Satpam, maka diwajibkan untuk Pelatihan Kualifikası Gada Pratama;
- Penggunaan baju Seragam (baju berwarna krem) dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa (sosialisasi dan transisi penggunaan baju seragam Satpam warna krem sudah berjalan kurang lebih 1 tahun). Tanggal 1 Januari 2024 seluruh anggota Satpam di wilayah hukum Polda Jambi menggunakan baju seragam warna krem;
- Pengguna Seragam Satpam hanya boleh digunakan oleh Anggota Satpam yang sudah mengikuti Pelatihan Satpam;
- Menghimbau kepada anggota Satpamnya, agar dalam menggunakan Media Sosial (Tiktok, Instagram, Facebook, Youtube dan lain sebagainya) untuk tidak melanggar etika yang dapat menurunkan martabat Profesi Satpam;
- Anggota Satpam bukan Anggota Serikat Pekerja (SPSI, PBSI, atau sejenisnya) dan tidak dibenarkan menjadi Anggota Organisasi Serikat Pekerja;
- Anggota Satpam tidak boleh bergabung dengan Demo Buruh, karena Satpam adalah kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial pada Perpol Nomor 4 Tahun 2020, sehingga Satpam saat ini adalah Profesi;
- Anggota Satpam tetap boleh berserikat dan untuk menampung Aspirasi serta kepentingan anggota Satpam telah diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020, yaitu melalui Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI).
Dalam surat tersebut juga ditekankan, jika apabila arahan di atas tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Menanggapi surat imbauan tersebut, Ketua DPD APSI Jambi Eryanto Junaidi mengatakan bahwa imbauan itu sangat positif agar pengguna satpam dan satpam di wilayah Jambi menguikuti aturan yang telah berlaku.
Terkait dengan keanggotaan Satpam di APSI, Eryanto menambahkan, hal ini tujuannya untuk meyakinkan ke para Satpam bahwa pekerjaan mereka itu sudah menjadi profesi. “Sudah saatnya mereka (satpam-red) punya bargaining dan diperhatikan hak-haknya maupun kesejahteraannya,” ungkapnya kepada Jurnal Security.
Eryanto menegaskan, semua itu bisa terwujub jika organisasi profesinya kuat, maka Satpam mesti mendukung keberadaan APSI ini. “APSI adalah wadah Satpam yang resmi, agar profesi Satpam dihargai harkat dan martabatnya, maka perlu penguatan organisasi profesinya,” jelasnya. [fr]