JURNALSECURITY| Bantul–Kanit Binmas Polsek Banguntapan AKP H. Subardi, SH mengadakan pembinaan dan penyuluhan Satpam di Gedung BBTKL Wiyoro Baturetno Banguntapan Bantul, beberapa waktu lalu.
Penyuluhan diikuti oleh anggota paguyuban Satpam se kecamatan Banguntapan yang dibentuk oleh Unit Binmas Polsek Banguntapan pada bulan Agustus 2017 yang lalu.
Kanit Binmas AKP H. Subardi, SH menyampaikan seperti kita ketahui bersama satuan pengamanan (satpam) merupakan salah satu satuan yang mengemban fungsi pokok pengamanan di lingkungan kerja suatu instansi atau tempat yang membutuhkan jasa pengamanan.
Satpam juga merupakan salah satu mitra Polri yang tugasnya hampir sama persis dengan Polri, yaitu memberikan rasa aman dimana mereka ditugaskan, menciptakan dan menjaga situasi wilayahnya agar tetap kondusif. Namun satpam mempunyai keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan atau memberikan sangsi hukum bagi pelaku suatu tindak kejahatan, maka dari itu satpam langsung dibawah naungan pembinaan Polri dan merupakan “Mitra Polri”.
“Berkaitan dengan mitra atau rekan kerja kami bentuk paguyuban satpam sekecamatan sehingga tercipta hubungan yang harmonis, sinergis dan berkelanjutan, dengan kata lain hubungan silaturahmi dan kerjasama akan terus terjaga,” jelasnya seperti dilansir tribratanewsbantul.com.
Subardi juga menyampaikan peraturan mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang termuat dalam UU ITE No. 19 th 2016 pasal 27 (3) dan menyampaikan Fatwa MUI No.24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Selain itu, kegiatan juga digelar latihan dan pengenalan bela diri dengan pengasuh Aiptu Zainuri dari Sat Brimobda Polda DIY. [FR]