JURNALSECURITY | Surabaya — Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Menanggapi hal ini Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, meminta pemerintah meninjau ulang perpanjangan PPKM Darurat berdasarkan kearifan lokal zonasi penyebaran COVID-19 suatu daerah.
“PPKM Darurat ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh pemerintah sesuai kearifan lokal masing-masing. Artinya kalau daerah zona oranye disamakan dengan daerah zona hitam atau merah,” ujar Ketua APPBI Jatim Sutandi Purnomosidi, sebagaimana dinukil suara.com, Rabu (21/7/2021).
Saat ini, menurut APPBI Jatim, ada kurang lebih 180 ribu karyawan mall yang terancam PHK dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.
“Tenannya UMKM dari PPKM Darurat membuat mereka kolaps, dan yang paling menderita satpam, karyawan mal, TP, PTC ada 10 ribu karyawan SPG, dan parking,” ujarnya.
Sementara kalau mereka dirumahkan, lanjut Sutandi, mereka nggak ada pendapatan atau penghasilan. “Ini yang harus diperhatikan, di Surabaya ada 21 mall, berarti ada 210 ribu karyawan yang bekerja di mall dari kalangan paling bawah,” katanya.
Adanya perpanjangan PPKM Darurat, pekerja mal berharap ada uluran tangan pemerintah, dengan segera memberikan bantuan sosial untuk pekerja mall yang dirumahkan.
“Bener-bener kita sebagai karyawan sangat dirugikan dengan adanya PPKM Darurat, apalagi ditambah diperpanjang lagi. Kita ada 25 staff yang kerja cuma 5, dan di pakuwon city kita close , kayak bantuan itu segera di berikan apalagi untuk staff dan karyawan ya,” terang salah satu pekerja mall, Jaelani.[lian]