JURNALSECURITY.com| Karanganyar–Menindaklanjuti program kesiagaan Satpam yang bertugas sebagai tim pengamanan di instansi dan perusahaan, Satbinmas Polres Karanganyar melakukan razia ke berbagai perusahaan yang ada di Karanganyar. Dari lima perusahaan yang didatangi tim Satbinmas, ada 15 satpam yang ternyata belum memiliki sertifikat. Karena itu mereka langsung diminta menanggalkan pakaian seragam satpamnya, dan diganti dengan pakaian batik biasa.
“Ini merupakan program lanjutan yang dicanangkan Kapolres Karanganyar tentang pelaksanaan tugas pembinaan pengamanan swakarsa, khususnya yang melibatkan anggota satpam di semua instansi dan perusahaan,” kata Kasat Binmas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi.
Kepada suaramerdeka.com, dia mengatakan, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem pengamanan organisasi perusahaan dan instansi, maka satpam wajib memiliki sertifikat minimal pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan garda pratama, sampai garda utama.
Setiap tahun Polda Jateng melalui polres-polres di seluruh wialayah, selalu menggelar pendidikan dan pelatihan satpam. Dalam diklat sekitar 21 hari itu, satpam diberi pelatihan dan keterampilan mengenai sistem pengamanan dan juga sistem penanganan kasus sebagaimana kewenangan yang dilakukan polisi.
“Sebagai satuan yang berwenang menangani persoalan keamanan dan ketertiban di wilayah tugasnya, maka mereka harus bisa melaksanakan kewenangan terbatas sebagaimana dilakukan polisi. Hanya soal penyidikan perkara yang tidak diizinkan dilakukan satpam,” kata Suwarsi seperti dilansir suaramerdeka.com (16/8).
Namun demikian, dari pengamanan, pengendalian situasi dan juga penanganan awal sebuah perkara, satpam diizinkan melakukan. Misalnya ketika terjadi gangguan keamanan, maka satpam harus bisa mengendalikan, sampai kemudian melakukan pelaporan membantu petugas kepolisian.
Karena adanya keahlian tertentu itulah, maka dalam Perkap nomor 24 tahun 2007 itu, semua satpam wajib memiliki sertifikasi. Mereka yang sudah mendapatkan sertiikat minimal garda pratama akan mendapatkan pin atau lencana yang dikenakan saat bertugas.
“Secara otomatis pula dengan adanya pin itu, maka satpam boleh dan harus mengenakan seragam yang menunjukkan jati dirinya. Kepada yang belum memiliki pin sebagai tanda belum memiliki sertifikat, maka mereka tidak boleh menggunakan seragam dan atribut satpam,” jelasnya.
Saat dilakukan razia di Satbinmas sebagai pembina, ternyata 15 satpam di lima perusahaan itu semua belum mengikuti pelatihan garda pratama. Karena itu mereka diminta tidak memakai seragam satpam, namun memakai pakaian biasa, meski tugasnya sebagai satuan pengamanan perusahaan atau instansi.
“Bersamaan dengan itu, kami menemui manajer perusahaan untuk dapatnya mengikutkan tenaga pengamanan mengikuti diklat. Sehingga mereka bisa memakai kembali seragam satpam yang sudah dimiliki dan bertugas layaknya satpam,” kata Suwarsi.
Pihak perusahaan memaklumi penertiban yang dilakukan dan berjanji ke depan akan mengikutkan satpam perusahaan agar bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan garda pratama. [FR]
Sumber: suaramerdeka.com