Jurnal Security
No Result
View All Result
8 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Satpam di Instansi Pemerintah Tak Ada Regulasi Jabatan Mengisi PPPK

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satpam tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing,” pungkasnya.

23/06/2022
in NASIONAL, NEWS
A A
barisan satpam

Suasana upacara satpam hut ke-42

819
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Sebab-Sebab Rekening Diblokir Bank: Jangan Panik, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya
  • Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera
  • Gubernur DKI Jakarta Minta Satpam Penegur Sopir Alphard Tidak Dipecat
  • PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

JURNALSECURITY | Jakarta — Petugas keamanan atau satpam di instansi pemerintah tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, karenanya dialihkan ke outsourcing.

Demikian dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averouce, pada Rabu (22/6).

Averouce menegaskan, tujuan dasar SE MenPAN-RB sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.

“Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non-ASN,”  terangnya sebagaimana dikutip Jurnal Security dari pojoksatu.id

Dia menjelaskan, dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Upaya penyelesaian honorer ini, sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

ArtikelLain

ilustrasi rekening diblokir bank

Sebab-Sebab Rekening Diblokir Bank: Jangan Panik, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

24 August 2026
Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera

Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera

20 August 2026
pramono anung gubernur dki jakarta

Gubernur DKI Jakarta Minta Satpam Penegur Sopir Alphard Tidak Dipecat

24 July 2026
PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

20 June 2026

Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS. Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).“Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara,” ujarnya.

Kemudian, tambah Averouce, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres.

Nah, sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

“Jadi, ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru,” tegasnya.

Dengan SE MenPAN-RB, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut honorer. Pemda maupun pusat harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

“Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN,” ucapnya.

Dia menambahkan, jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satpam dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satpam tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing,” pungkasnya.[lian]

 

Tags: outsourcingpenjaga keamananpetugas keamananpnssatpamsatuan pengamananSE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022securitysekuriti
SendShare328ShareTweet205

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

23 October 2019
Next Post
Pemerintah Jamin Keamanan Makanan Jemaah Haji

Pemerintah Jamin Keamanan Makanan Jemaah Haji

Jhonny van Beukering, Mantan Timnas Indonesia yang Beralih Jadi Sekuriti

Jhonny van Beukering, Mantan Timnas Indonesia yang Beralih Jadi Sekuriti

Jaga Kondusifitas Wilayah, Satpol PP-Satpam Gelar Apel Bersama

Jaga Kondusifitas Wilayah, Satpol PP-Satpam Gelar Apel Bersama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

pemetaan risiko

Pemetaan Risiko sebagai Upaya Menentukan Prioritas Penanganan Risiko

by Redaksi
2 October 2026

pencurian data

Waspada Pencurian Data! Mengenal Jenis Serangan WiFi dan Cara Mencegahnya

by Redaksi
23 September 2026

clean core

SAP Clean Core: Biaya BTP yang Jarang Dihitung

by Redaksi
23 September 2026

Smartwatch yang Mengingatkan untuk Hidup Lebih Seimbang

Smartwatch yang Mengingatkan untuk Hidup Lebih Seimbang

by Redaksi
24 September 2026

supplier kopi

Beli Kopi dari Supplier Kopi, Grosir, atau Marketplace, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Kafe

by Redaksi
18 September 2026

risk manajemen

Strategi Menghadapi Risiko Keamanan Data dalam Transformasi Digital

by Redaksi
2 October 2026

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

by Redaksi
23 September 2026

pokja abujapi

Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI Bahas Penguatan Tupoksi dan Kewenangan Satpam

by Redaksi
30 September 2026

keamanan digital

Keamanan dan Privasi Digital serta Keamanan Akun

by Redaksi
4 October 2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
3 October 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs