JURNAL SECURITY | Jakarta–Hello…Sahabat Satpam dimanapun Anda berada? Zaman digital semakin merajarela sehingga apapun aplikasi bisa di akses melalui Smartphone-nya masing-masing dengan berbagai kebutuhan atau kepentingan hal lainnya, seperti pengetahuan tentang Satpam maupun aplikasi negatif terutama bagi Satpam yang menggunakannya.
Pemahaman awal bahwa judi online bagian permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan menggunakan media eletronik dengan akses internet sebagai alat perantara untuk judi online tersebut. Maraknya judi online, membuat Satpam akan mencoba dengan harapan menang dan secara otomatis income bertambah.
Berangan-angan menang boleh-boleh saja, tapi jangan berharap “untungnya banyak karena kata-kata buntung mengintai Satpam” khusunya Satpam bermain judi online. Analisa singkat, kenapa Satpam main judi online “karena ingin mencari penghasilan tambahan penghasilan haram” meskipun tadinya hanya coba-coba, eh ternyata ketagihan untuk terus melakukan judi online.
Menurut keterangan “Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau jumlah pemain judi online di Indonesia kini sudah tembus 2,7 juta orang. Apakah ada Anggota Satpam diantara 2,7 juta orang tersebut “penulis analisa dan memastikan ada yang bermain judi online” dan akan disampaikan berdasarkan pengalaman saudara Satpam yang terkena dan mengalami judi online tersebut.
Sedangkan “Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp 190 triliun”. PPATK memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.
Dari data diatas, menunjukan banyak masyarakat luas menggunakan atau memainkan judi online diantaranya Satpam, pasti Anda bertanya-tanya siapa ya sebenarnya Satpam itu “ini sharing dari keluarga “Saya” Satpam yang terjerat jaringan setan yakni judi online” secara sadar terlihat normal dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Satpam, tapi dibalik kesendirian semakin tidak kontrol terjebak judi online.
Sekarang sudah jelaskan, bahwa Satpam memamg benar adanya terjebak dan terjerat “Judi Online”, untuk saat ini tidak menceritakan Satpam mana atau kerja dimana, lebih kepada penjelasan bahwa agar Satpam tetap wasapada terutama penghasilannya pas-pasan yang sudah berkeluarga “ingat anak dan istri” biar hidup semakin nikmat dan tidak terlibat dalam judi online.
Dampak yang dialami, terjebak hutang pinjaman online dan hutang rentenir kampung, harta dan barang banyak yang dijual, tidak dipercaya keluarga dan masyarakat lainnya, pikiran dan mental sedikit terganggu dan apabila dinasehat hanya “bisa diam dan bilang siap” berharap ada perubahan, tapi di belakang tetap melakukan judi online.
Kesimbangan dan kesehatan mental perlu diberikan pengawasan baik dari keluarga maupun dilingkungan kerja, mengalami stres berat karena pikiran, kecemasan karena dihantui hutang, financial semakin tidak teratur, ketidaksatbilan ekonomi yang merusak hubungan yang harmonis, bahkan bisa terjadi bunuh diri dan berakhir di penjara atau di kuburan. Ini menjadi risiko kehancuran masa depan keluarga dan pribadi Satpam itu sendiri?
Pengalaman yang memberikan edukasi kepada semua Satpam khususnya di Indonesia “baik di kota maupun di desa” sama saja karena aplikasi internet bisa digunakan dan diakseskan “kapapun dan dimanapun”, ingat bahwa yang judi online tidak memberikan dampak positif untuk kehidupan sekarang dan masa akan datang.
Bagi Satpam yang belum terjerat judi online, jangan pernah coba-coba apalagi berharap kemenangan permanen atau sebagai penghasilan tambahan dan lain sebagainya. Sebelum Anda menyesal, sebaiknya pikirkan secara dewasa dan lihat pengalaman dari rekan atau sahabat yang sudah pernah mencoba judi online tersebut “tanyakan apa manfaat untuk kehidupannya”?.
Kecanduan judi online tidak ada obatnya kecuali kesadaran diri Satpam itu sendiri, jangan berharap keluarga, saudara, dan sahabat lainnya “karena diantaranya hanya memberikan himbauan, teguran dan nasihat” selanjutnya, jika mau berubah kembali kepada Satpam itu sendiri. Seperti yang diuraikan diatas, meskipun berubah secara pelan dan bertahap untuk memperbaikinya.
Yang harus di waspadai bagi Satpam yang terjerat, terjebak dan kecanduan Judi online “kecurigaan melakukan tindakan pelanggaran dan penyimpangan ditempat kerja” bisa saja-kan untuk modal judi online melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan terhadap aset atau inventaris perusahaan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, perlu dimitigasi dengan melihat sikap dan perilaku Satpam saat bertugas ditempat kerjanya.
Hal yang mendasar untuk mengurangi dan mengatasi judi online perlu “support atau dukungan dari keluarga dan teman dekat untuk memberikan nasihat dan pengarahan secara konsisten, pengawasan akses internet dan penggunaan aplikasi di handphone, secara pelan-pelan agar menjauhi dan membatasi dari aktivitas judi online dan sejenisnya, mencari kegiatan positif seperti olahraga, seni, sosial lainnya, dan belajar mengelola uang dengan efektif dan efisien”.
Hipotesa sementara bahwa judi online belum terdapat efek jera terhadap pelaku judi online dan bandar judi online atau peran pemerintah belum siginifikan untuk memberantas judi online tersebut, meskipun beberapa musim lalu terjadinya pembunuhan dengan dalil dari judi online yang berlandaskan cekcok hubungan suami istri yang kurang harmonis.
Kesadaran judi online beberapa % yang berubah, informasinya aplikasi judi online dilakukan pemblokiran pemerintah, dengan harapan berdampak bisa memberantaskan aplikasi judi online. Sebaliknya kalau aplikasi yang dihapus berkurang, setidaknya antara kesadaran pelaku judi online dengan pemerintah berkolarborasi sesuai dengan perannya masing-masing “pemerintah menegakkan aturan judi online dan masyarakat dilarang akses di handphone terkait judi online tersebut” dan seterusnya.
Terkadang ancaman pidana seakan-akan tidak dihiraukan lagi, karena beranggapan pengawasan yang sangat minim apalagi oknum pemerintah ikut bermain didalamnya, sehingga menjadi angin lalu dan masyarakat hanya memunggu kabar negatifnya saja terhadap pikiran dan perilaku yang menghancurkan masa depan.
Seperti kita ketahui bahwa “Kegiatan lelang online tersebut dapat dikatakan sebagai perjudian dan segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan. Hukum judi online bagi pelaku tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan perubahannya”. Seharusnya undang-undang ini, mampu memberikan efek jera yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni semua pihak pemerintah lainnya.
Jadi, jauhi-lah pergaulan dari judi online baik itu pengaruhi karena pertemanan, akses internet yang sangat mendukung, mungkin beranggapan untuk hiburan, bahkan untuk memperkaya diri, dan lain sebagainya. Itu semua bisikan setan yang mengajak tersesat bersamanya, oleh sebab itu “jika tidak bisa menabung jangan main judi online dan jika tidak membahagiakan keluarga jangan main judi online” dan lainnya sebegainya.[]