JURNALSECURITY | Denpasar – Selama pelaksanaan hari raya suci Nyepi Tahun Saka 1943, pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali, akan diperketat.
Demikian hal itu dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (11/3/2021)
Lebih lanjut Jansen menerangkan bahwa secara SOP pihaknya tetap melakukan pengamanan secara standar dengan mengerahkan personel gabungan, dari Polda Bali hingga jajaran Polsek sebanyak 2.000 lebih personel
Ia juga menjelaskan selama pengamanan satgas operasi yustisi tetap bertugas dan menindak apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Pengamanan ketat dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu daerah Kuta dan Kuta Selatan.
“Kita tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas. Karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepinya), otomatis personel kami siagakan juga,” katanya.
Kapolresta mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) setempat, terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya peniadaan pengarakan ogoh-ogoh.
Pembatasan tersebut di antaranya untuk jumlah peserta yang ikut dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi paling banyak 50 orang. Lalu, dilarang memakai/membunyikan petasan atau sejenisnya.
Dilaporkan ANTARA, PHDI dan MDA Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 (2021). Surat edaran tersebut bernomor 009/PHDI Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya mencantumkan pembatasan jumlah orang maksimal 50 orang dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi. [lian]