JURNALSECURITY | Jakarta–Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bakal memberikan pangkat dan pelatihan kepada satpam. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Dalam Pasal 19, disebutkan jika golongan kepangkatan anggota satpam akan ada tiga jenjang, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.
“Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan manajer utama; manajer madya; dan manajer. Lalu, untuk kepangkatan supervisor, meliputi jenjang kepangkatan supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Terakhir, untuk kepangkatan pelaksana, meliputi jenjang kepangkatan pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana,” demikian bunyi Pasal 20.
Untuk mendapatkan pangkat, seorang satpam harus terlebih dulu mengikuti pelatihan yakni pelatihan gada pratama untuk tingkat pelaksana; pelatihan gada madya untuk tingkat supervisor; dan pelatihan gada utama untuk tingkat manajer. Pelatihan tersebut hanya boleh diselenggarakan oleh Polri dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.
Lalu bagaimana jika satpam yang sudah mengikuti pelatihan gada pratama, madya atau utama? Apakah kepangkatan itu secara otomatis akan tersemat pada diri satpam?
Menurut Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjend Pol Edy Murbowo, SIK, MSI bila satpam sudah mengikuti pelatihan, maka otomatis dengan data-data yang sudah ada tinggal diadministrasikan.
“Ketika dia dalam masa kerja sekian itu, apakah mau dihitung sesuai sekarang atau dikonversi, nanti kita bicarakan,” jelasnya kepada Jurnal Security dalam sebuah acara Konferensi Pers APSI di Tangerang beberapa waktu lalu.
Edy menambahkan, nanti tinggal dibuka sesuai kondisi terakhir satpam, apakah dia lulusan Gada Pratama apakah lulusan Gada Madya. “Kemudian untuk jenjang pertama, pelaksana model, pelaksana utama, nanti kita diskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk asosiasi,” paparnya.
Edy memberikan contoh, kalau di anggota Polri yang Bintara, sepanjang tidak ada pelanggaran jadi bisa tepat waktu naik pangkat. Begitu juga di satpam, apakah otomatis karena waktu, apakah nanti harus diimbangi dengan kinerja, semuanya masih dibahas dalam Peraturan Kabaharkam (Perkaba)
Menurut Edy, Perpol ini nanti masih akan dijabarkan secara detail di Perkaba Polri. “Di Perkaba yang akan mengatur detail, termasuk ini memang tugas tambahan bagi kami sebagai pembina,” jelasnya. [fr]