JURNALSECURITY.com| Jakarta–Dari balik penjara, mereka terpidana mati ini masih bisa melakukan transaksi narkoba. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar aksi penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh terpidana mati yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sabu seberat 25 kilogram dan lima tersangka diamankan petugas.
Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan, terbongkarnya kasus ini berkat kerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Dimana mereka mencium adanya pengiriman sabu yang dibawa menggunakan jalur laut. “Dari informasi itu, kami langsung tindaklanjuti dengan menyiapkan tim untuk menyelidiki penyelundupan tersebut,” katanya, Senin (22/5/2017).
Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Medan, Sumatera Utara. Setelah dipantau hari Minggu (14/5), petugas mengamankan SU, 38, dan WA, 35, di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara. “Dari tangan kedua pelaku , petugas menyita sabu seberat 25 kilogram,” ujar Buwas.
Dikatakan Buwas, sabu yang dibawa pelaku itu dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok, dan dimasukan ke kotak fiber hijau pendingin ikan laut. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut diletakan di bawah batu es, yang sebelumnya ditumpuk ikan. “Mereka pikir petugas kami tak bisa menemukannya, namun mereka kalah pintar dengan kami,” ungkapnya.
Berbekal penangkapan awal itu, lanjut mantan Kabareskrim ini, petugas mengamankan pelaku lainnya yaitu AM, 30, di rumah kos di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara. “AM ini si penerima sabu yang dikirim dari Malaysia,” tutur Buwas seperti dilansir poskotanews.com.
Berbekal dari keterangan SU dan WA, akhirnya terungkap bahwa aksi yang dilakukan keduanya dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta. Pelakunya adalah Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat.
Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini sudah mau dihukum mati masih saja menjalankan bisnisnya,” ungkap Buwas sambil menunjuk pelaku.
Dikatakan Buwas, dalam urusan kejahatan narkotika, Toge tidak pernah benar-benar tobat. Pasalnya, pada tahun 2005, Toge terlibat dalam kasus shabu seberat 6 gram dan divonis 1 tahun 5 bulan. Pada tahun 2007, ia terlibat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7 butir dan divonis empat tahun. “Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan ia jalani di Lapas Tanjung Gusta,” papar Buwas.
Selanjutnya, pada 1 April 2016, Toge berurusan dengan BNN karena terlibat dalam kasus shabu seberat 21.425,98 gram dan Pil ekstasi sebanyak 44.849 butir, serta Pil Erimin 5 (h5) sebanyak 53.910 butir dan 5 KETALAR Ketamin HCL seberat @50 ml per botol. Atas perbuatannya ia mendapatkan Vonis Pidana Mati yang ia dijalani di lapas Tanjung Gusta Medan. “Namun selama di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan Toge masih melakukan transaksi Narkotika dan mengendalikan peredarannya,” pungkasnya.
Atas perbuatan kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat(2) Junto Pasal 132 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan diancam dengan hukuman mati. [FR]