JURNALSECURITY| Jakarta–Sebanyak 11 lokasi persimpangan sudah dipasangi kamera CCTV yang dilengkapi pengeras suara, dari total 14 titik. Melalui CCTV, petugas akan menegur langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Namun untuk mengkaji penilangan berdasarkan bukti CCTV, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
“Kita akan rapat dengan Kejaksaan dan stakeholder untuk merapatkan terkait tilang CCTV pada, Jumat 13 September 2017,” ungkap Halim Pagarra, Senin (9/10/2017).
Halim menjelaskan, sebenarnya untuk melakukan tilang elektronik tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah didukung perangkat CCTV milik Pemprov DKI Jakarta.
Untuk bisa menjadi alat bukti untuk menindak para pelanggar lalu lintas, CCTV tersebut harus bisa terintegrasi. Selain itu, printout CCTV juga bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai dengan Pasal 272 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). [FR]