JURNALSECURITY.com] Jakarta–Tingkat kecelakaan kerja industri di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. Salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja adalah masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran pelaku industri untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Berdasarkan data yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasusnya mencapai 105.182 kasus pada 2015, dengan korban jiwa mencapai 2.375 orang,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Norma Ergonomi dan Lingkungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Fertiaz di pameran Indonesia Infrastructure Week, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, beberapa waktu lalu.
Dari total tersebut, kasus yang paling banyak terjadi adalah kecelakaan pekerja jatuh dari ketinggian.
“Paling banyak menyumbangkan adalah 38 persen jatuh dari ketinggian. Macam-macam akibatnya bisa benda atau orangnya jatuh,” ujarnya.
Kecelakaan ini dapat terjadi pada saat pembangunan gedung atau jembatan. Selain itu, kecelakaan tersebut juga banyak terjadi di menara telekomunikasi saat adanya gangguan sinyal atau perlu perbaikan.
“Kasus ini menjaga angka kecelakaan karena jatuh dari ketinggian selalu ‘juara’ nasional bahkan 3 tahun berturut-turut menjadi yang tertinggi,” sebut Fertiaz dilansir kompas.com.
Lebih lanjut, ia menambahkan, secara total, jumlah angka kecelakaan pekerja mengalami penurunan. Seperti tahun 2014, angka kecelakaan kerja mencapai 126.000 kasus sementara di 2015 jumlahnya 105.000 kasus.
Namun, dari jenis kasus kecelakaan yakni jatuh dari ketinggian, jumlahnya tidak berkurang dan masih menjadi penyebab utama kecelakaan secara keseluruhan.
Secara filosofi, K3 adalah segala upaya menjamin kesempurnaaan tenaga kerja agar dalam menghasilkan karya, pekerja bisa selamat fisik dan mentalnya dalam keadaan sempurna.
Sementara banyak dalam prosesnya ketika menghasilkan karya, misalnya membangun gedung atau jembatan, mengakibatkan kesempurnaan manusia hilang.
K3 tertulis pada Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.
Apabila K3 dapat terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dapat ditekan dan biaya-biaya yang tidak perlu dapat dihindari.Dengan demikian, tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan terwujud produktivitas yang lebih tinggi. [FR]