JURNAL SECURITY | Jakarta–(Purn) Drs. H.M. Hindarto, M,Si, sosok bersahaja itu telah pergi. Hindarto dikenal sebagai sosok pendiri Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Ia juga sosok yang terus mendorong agar Satpam menjadi sebuah Profesi.
“Bagi saya sekuriti itu punya profesi,” demikian penggalan wawancara penulis pada 15 Juni 2015 lalu.
Saat itu, Hindarto menjelaskan, bahwa satpam belum bisa melakukan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Maka dengan undang-undang yang ada kita mengajukan diadakan lembaga pendidikan namanya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tahun 2012. Bahkan saat itu kita akan menandatangani nota kesepakatan dengan Bappenas dan Kadin.
Ketika tidak ada sertifikasi, secara internasional pekerjaan sekuriti tidak bisa dianggap sebagai profesi. Padahal tugas sekuriti sangat beresiko. Karena sekuriti adalah meniadakan resiko-resiko, mencegah terjadinya kerugian, dan perlindungan asset sebuah lembaga atau perusahaan.
Dalam kegiatan di Hari Ulang Tahun Satuan Pengamanan (HUT Satpam) ke-39 pada Minggu, 12 Januari 2020 lalu, Hindarto pernah mengatakan dalam acara HUT Satpam ke-39 ini, soliditas diantara para satpam harus ditingkatkan. Terutama dalam meningkatkan kemampuan diri seorang satpam.
“Kalau kita lihat dengan dunia luar, kita masih ketinggalan jauh. Karena itu kita harus menyusun strategi dan planing yang benar untuk menuju satpam yang profesional,” ungkap pria kelahiran Porworejo, 16 Maret 1939.
Menurutnya, pekerjaan satpam masih belum dianggap sebagai profesi di Kemenaker, untuk itu kita harus kerja keras untuk menjadikan satpam sebagai profesi. “Kita harus bisa go internasional. Jangan sampai keberadaan satpam di negeri ini terancam oleh security yang punya sertifikasi internasional,” jelas Hindarto.
Hindarto mengajak semua kalangan untuk terus meningkatkan kualitas satpam, sehingga kita bisa berperan lebih besar lagi di rumah sendiri. Jangan sampai orang luar yang telah memiliki sertifikasi internasional. “Kita bisa menyiapkan sendiri dan kita sanggup dan mampu untuk itu,” tegas Pendiri dan Komisaris Utama Nawakara.
Di HUT ke-40, akhirnya Kapolri telah menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, aturan tersebut untuk mengatur pengamanan-pengamanan swakarsa yang ada di Indonesia salah satunya tenaga satuan pengamanan.
Penjabaran Satpam di dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa menggolongkannya sebagai Profesi perkerjaan, hal ini merupakan upaya Kapolri dalam mewujudkan pemuliaan profesi Satpam.
Melalui kiprah beliau, kini perusahaan jasa pengamanan memiliki asosiasi bernama ABUJAPI, dan atas motivasi dan pemikiran beliau, kini Satpam telah menjadi Profesi.
Kini, di hari Kamis, 11 Januari 2024 pukul 04.00 WIB, Allah memanggil sosok bersahaja, HM. Hindarto. Akhirnya kami segenap redaksi Jurnal Security mengucapkan selamat jalan Pak Hindarto. Semoga amal kebaikan bapak diterima oleh Allah SWT, diambuni dosanya, dilapangkan kuburnya, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa Ikhlas dan sabar. [fr]