JURNAL SECURITY | Jakarta–Beberapa kali saya membaca artikel di media sosial, bahwa Satpam itu profesi yang mulia. Profesi yang membanggakan walaupun masih diremehkan dan dianggap rendah. Tidak ada juga, yang cita-citannya ingin jadi Satpam “yang ada hanya terpaksa jadi Satpam” karena alasan ingin bekerja dan lain hal.
Sekitar 15 tahun lalu. Orang-orang malu, ngaku bahwa dirinya Satpam, saudaranya Satpam, bahkan anaknya Satpam malu juga ngakuinnya, yah bukan tanpa alasan “karena dipandang tidak punya harapan dan suram di masa depan” intinya rasa percaya dirinya malu untuk mengungkapkan dengan kata-kata “bahwa saya Satpam”.
Terbalik dengan 5 tahun belakangan ini, pekerjaan Satpam banyak diminati oleh generasi milenial dan generasi Z “karena secara penghasilan sudah standar UMP/UMK sesuai kotanya masing-masing” atau dengan alasan lain dari pada tidak bekerja “mendingan jadi Satpam-lah, dari pada nganggur ngak enak sama tetangga” boleh-boleh saja dan bebas-bebas Saja “ngomong gitu”.
Paradigma umum yang menjadi penilaian negatif di lapisan masyarakat “bahwa Satpam masih dipandang sebelah mata” hanya dengan melihat dari sisi negatifnya saja atau penilaiannya walaupun Satpamnya baik itu persentasinya sangat kecil, semuanya sama dimata masyarakat lainnya “bahwa Satpam…yah begitulah atau ya ngesalin, ya lelet, lemot, susah di cari, dan lain sebagainya.
Terkadang Satpam itu, menghina dirinya sendiri yang tidak disadari oleh sikap dan perilakunya sendiri seperti “mengatur keluar/masuk kendaraan baju dikeluarkan, merokok dipinggir jalan, duduk tidak pada tempatnya, berdiri dengan sikap tidak tegap, penampilan lusuh, perlengkapan kerja tidak digunakan dengan baik, dan lain sebagainya.
Belum mencerminkan bahwa Satpam Profesi yang professional terutama dalam menunjukan nilai yang tinggi di mata masyarakat umum lainnya, terhadap sikap dan perilaku di lingkungan kerja seperti yang sudah diuraikan diatas. Please Satpam tingkatkan kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ditempat kerja.
Walaupun ini hanya oknum Satpam, kepantasan atau standar Profesi apakah seperti itu “tentunya tidak” oleh karenanya, tetap wibawa saat sedang bertugas. Posisikan Anda ketika sedang libur atau jalan-jalan, melihat Satpam yang betugas, mungkin itu bisa intropeksi dan rileksasi diri untuk menghargai profesi Satpam.
Namun, dalam dinamika pekerjaan Satpam Indonesia “bahwa Satpam itu pekerjaan yang Halal – untuk mencari nafkah demi kehidupan bersama kekuarga tercinta”. Ini menjadi mata pencaharian sumber daya manusia lainnya khususnya di Indonesia, tingkat gengsi masih tinggi tapi masih tetap bekerja, karena orang lain tidak memberi makan apalagi untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Analisa dan Persepsi di Media Sosial:
Pencarian dalam situs Web media sosial, bahwa pekerjaan Satpam tidak terdaftar sebagai profesi? Ya itu mah, tidak hanya kebetulan memang belum tercatat. Belum seperti profesi lainnya contohnya “dokter, bidan, perawat, polisi, tentara, hakim, guru, dan profesi-profesi lainnya.
Namun pengakuan dari gambaran judul artikel yang disampaikan dalam media sosial “Satpam itu Profesi” berikut hasil penelusuran judul artikel tersebut :
– Judul artikel “Jurnal Security” : Satpam bukan Profesi biasa.
– Judul artikel “Astra Security” : Jangan anggap remeh Profesi Satpam.
– Judul artikel “Kompasiana” : Satpam adalah Profesi kompeten dan mulia.
– Judul artikel “InfoPublik” : Satpam segera bertransformasi jadi Profesi bergengsi.
– Judul artikel “PT. Jasindo Security” : Satpam adalah sebuah Profesi.
– Judul artikel “Polri” : Profesi Satpam mulia, sangat penting membantu tugas kepolisian.
Kalau dilihat dari judul artikel sangat menggelitik juga diantaranya saya ambil tiga contoh “pertama Satpam adalah sebuah Profesi, kedua Satpam bukan profesi biasa, dan ketiga jangan anggap remeh profesi Satpam”. Masih ambigu terhadap konotasi Profesi karena terlalu banyak fenomena-fenomena yang belum membuat Satpam sejahtera, walaupun usia Satpam sudah berjalan 43 tahun.
Jangan sampai Profesi yang tidak dianggap atau tidak dihargai karena hanya kepentingan bisnis semata, sedangkan tugas dan tanggung jawabnya Satpam melebihi batas dari aparat keamanan lainnya terutama pengamanan terbatas maksudnya hanya fokus dingkungan kerja saja.
Di “beberapa negara maju seorang satpam (security officer) menjadi bagian penting di pemerintah dalam segi keamanan nasional, misalnya Homeland Security di Amerika Serikat, Vektere di Norwegia yang terkenal sebagai petugas keamanan yang mengawasi aset-aset baik swasta maupun pemerintah, dimana pemerintah negara tersebut justru memberikan kompensasi lebih besar kepada petugas keamanan yang menjaga gedung-gedung pemerintah dibandingkan gedung-gedung swasta”.
Rasional dengan Satpam Indonesia hanya tempat tertentu saja upah Satpam-nya jauh lebih besar, jauh dari kata sejahtera. Inilah yang dipertanyakan jika memang Profesi, seharusnya Satpam harus secara merata dan diatas rata-rata terutama dari penghasilan Satpam yang diterima setiap bulannya.
Menguak Ciri-ciri Sebuah Profesi:
Untuk memastikan bahwa Profesi Satpam memenuhi syarat sebagai Standar Profesi baik secara Harfiah, praktik lapangan, pengalaman, jam terbang, dalam regulasi, dan kegiatan teknis lainnya. Berikut pemaparan secara komperenshif dalam ruang lingkup Satpam Indonesia:
#1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
Standar kerja Satpam sudah tentu ada yang dilandasi oleh SOP (Standar Operasional Prosedur). Yang mencakupi perimeter atau lingkup pengamanan yang berada dilingkungam kerja terutama pembatas dengan warga masyarkat langsung, akses keluar/masuk orang, kendaraan dan benda lainnya.
Dalam men-disegn satandar kerja, para praktisi Satpam, lebih mengutamakan konsep Satpam yang berbasis sistem, prosedur, strategy pengamanan berdasarkan kebutuhan dan hasil analisa risiko. Sehingga dalam melaksanakan pengamanan lebih terukur untuk mengidentifikasi dan menilai potensi-potensi dari situasi “Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan”.
#2. Ada lembaga pendidikan khusus
Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu”.
Profesi Satpam wajib mengikuti pelatihan Gada Pratama (Sebagai pelatihan dasar) sehingga mempunyai lisensi KTA (Kartu Tanda Anggota) Satpam dan dilengkapi dengan Settifikat/Ijazah bukti telah mengikuti pelatihan. Ini pelatihan dasar belum termasuk materi-materi pelatihan yang menunjang kegiatan operasional dan teknis lainnya.
Sedangkan pelatihan untuk para komandan regu (Danru) atau level pengwas mengikuti pelatihan Gada Madya dan pelatihan untuk level manager (Gada Utama) . Pelatihan yang wajib diikuti baik level anggota sampai dengan level direktur Satpam, bahkan materi yang lainnya baik itu security risk management, investigation, loss provention, dan materi lainnya, masih banyak lagi materi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Satpam.
#3. Ada organisasi profesi yang mewadahi
Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya. Organisasi profesi Satpam sangat mendukung dalam meningkatkan dan mengembangkan kemajuan profesi Satpam yang akan datang. Antusias ini tentu diikuti oleh komunitas Satpam atau para praktisi Satpam lainnya serta penyedia jasa Satpam atau lebih dikenal BUJP (Bada Usaha Jasa Pengamanan).
Adapun nama organisasi dan asosiasi yang terlibat dalam profesi Satpam adalah “ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan), APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia), APJASI (Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia), ASLI (Asosiasi Security Leader Indonesia), ASIM (Asosiasi Security Industri Migas), Asia Pacific Security Association ( APSA), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN), Asosiasi Teknologi dan Industri Sekuriti Indonesia (ATISI), dan Asosiasi lainnya.
#4. Ada etika dan kode etik
Dalam penerapan etika Satpam sangat penting untuk menjunjung tinggi terutama dalam hal sikap dan perilaku Satpam untuk menjalankan tugas ditempat kerja. Sebagai pondasi dalam mengamankan dan menertibkan di berbagai sektor pengamanan seperti manufacturing, maining, energy resource, hospitals, mall, retail, public sector, estate, hotel, apartment, residence, banking, oil and gas, dan lain sebagainya.
Yang menjadi pegangan Satpam terutama “etika dan kode etik” adalah kode etik Satpam, Janji Satpam, Prinsip-prinsip penuntun tugas Satpam, panduan dasar etika profesi Satpam, dan lain sebagainya. Satpam Indonesia dimanapun berada, ini bagian komitmen dalam menjalankan profesi Satpam. Jangan karena hanya oknum Satpam, merusak integritas atau nama baik Satpam.
#5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku
Hal ini sudah diuraikan diatas, karena penghasilan atau upah Satpam yang diterima setiap bulannya tidak adil dan tidak secara merata, masih banyak Satpam gajinya dibayar dibawah UMP/UMK. Siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus menertibkan perusahaan Satpam yang tidak mengikuti regulasi pemerintah terutama pembayaran upah atau gaji yang tidak membuat Satpam sejahtera.
Tiga siklus ini terletak pada Satpamnya juga, kenapa mau bekerja ditempat penyedia jasa yang membayar upahnya dibawah standar, penyedia jasa kenapa gaji Satpam tidak standar, apakah karena bisnis yang penting untung, sedangkan yang ketiga pengguna jasa “lebih senangnya memilih Satpam yang murahan tapi kualitasnya bagus”. Nah, dari 3 siklus ini harusnya ditegaskan oleh beberapa asosiasi dan pihak terkait dari unsur pemerintahan dan lakukan dengan tindakan tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
#6. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam)
Satpam sudah diakui dan Satpam sudah terkenal yang berada dimana-mana, di perkampungan ada Satpam, di tengah kota banyak Satpam, di dalam hutan ada Satpam, di pinggir laut ada Satpam “baik ramai maupun sepi” Satpam selalu siap siaga dalam menjalankan profesinya yang dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem kerja, dan lain sebagainya.
Personil Satpam jauh lebih banyak dari aparat kepolisian, jumlah Satpam Indonesia sekitar 1 Juta orang mengutip dari sumber iNews Depok sedang pihak kepolisian 470.391 personil, data ini ditarik pada tahun 2019. Perbandingan sangat jauh, seharusnya Satpam sudah layak mendapatkan penghasilan diatas rata-rata yakni diatas UMP/UMK saat ini.
Harapan kedepan profesi Satpam hanya slegon belaka tapi fokuskan pada poin 5 sebagai syarat untuk memenuhi standar profesi Satpam Indonesia. Kembali upah atau gaji yang akan diterima oleha Satpam setiap bulannya dan diperkuat regulasi sehingga tidak pihak terkait melakukan penyimpangan dan pelanggaran. []