Jurnalsecurity.com | Perkembangan industri jasa keamanan (security) saat ini menunjukkan tingkat persaingan yang semakin kompetitif. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak yang cenderung mengabaikan aspek sustainability atau keberlanjutan profesi security dalam jangka panjang. Fokus utama sebagian besar organisasi lebih tertuju pada bagaimana mempertahankan pelanggan yang ada serta memperoleh pelanggan baru demi menjaga kelangsungan operasional bisnis. Akibatnya, orientasi jangka pendek lebih dominan dibandingkan pembangunan kualitas dan profesionalisme security secara berkelanjutan.
Di sisi lain, transformasi profesi security masih berjalan di tempat dan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat dari belum adanya kesetaraan standar kompetensi, sistem kerja, maupun tingkat kesejahteraan antar tenaga security. Perbedaan gaji yang cukup mencolok antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya mencerminkan belum adanya standar yang terintegrasi secara nasional. Kondisi ini menyebabkan profesi security sering kali dipandang belum memiliki posisi yang kuat sebagai profesi yang profesional dan strategis.
Lebih lanjut, fenomena persaingan yang tidak sehat juga turut memperburuk kondisi ini. Beberapa perusahaan penyedia jasa keamanan cenderung menurunkan management fee demi memenangkan tender atau mempertahankan klien. Padahal, di sisi lain, tuntutan terhadap sistem pengamanan semakin kompleks dan dinamis, baik dari sisi teknologi, risiko, maupun ekspektasi pengguna jasa.
Ketidakseimbangan antara tuntutan pekerjaan yang tinggi dengan kompensasi yang rendah melahirkan realitas yang sering disindir dengan ungkapan “ekspektasi tinggi, bayaran rendah.”
Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya sinergi antar pemangku kepentingan (stakeholders), seperti perusahaan penyedia jasa, pengguna jasa, regulator, dan asosiasi profesi. Banyak pihak seolah menutup mata terhadap pentingnya keberlangsungan profesi security di masa depan. Tanpa adanya komitmen bersama untuk membangun ekosistem yang sehat, profesi ini akan terus berada dalam posisi yang rentan dan kurang dihargai secara layak.
Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk menata kembali profesi security agar memiliki standar yang jelas dan diakui secara luas. Salah satu upaya utama adalah dengan meningkatkan kompetensi tenaga security melalui pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan karier yang terstruktur. Standarisasi kompetensi tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan keamanan, tetapi juga memperkuat posisi tawar tenaga security dalam industri.
Selain itu, penting bagi regulator untuk menetapkan kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kualitas layanan dan sistem remunerasi. Penetapan standar upah minimum berbasis kompetensi serta pengawasan terhadap praktik persaingan tidak sehat dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kondisi industri. Dengan demikian, profesi security dapat berkembang menjadi profesi yang tidak hanya operasional, tetapi juga strategis dalam mendukung stabilitas organisasi dan lingkungan kerja.
Pada akhirnya, masa depan profesi security sangat bergantung pada kemampuan seluruh pihak untuk beradaptasi dengan perubahan serta membangun sistem yang berkelanjutan. Transformasi tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi manajerial, regulasi, dan kesejahteraan. Jika hal ini dapat diwujudkan, maka profesi security akan bertransformasi menjadi profesi yang profesional, bermartabat, dan memiliki kontribusi nyata dalam menjaga keamanan di era modern.
Kompetensi Security di Masa Depan: Pilar Utama Profesionalisme dan Keberlanjutan:
Dalam menghadapi dinamika industri keamanan yang semakin kompleks, diperlukan penguatan kompetensi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Analisis ini menegaskan bahwa profesi security di masa depan harus dibangun di atas fondasi kompetensi yang terintegrasi di berbagai lini. Kompetensi tersebut tidak hanya mendukung efektivitas operasional, tetapi juga memastikan keberlanjutan (sustainability) profesi dalam jangka panjang. Berikut adalah beberapa kompetensi utama yang perlu dimiliki:
1. Green Competence (Kompetensi Berbasis Lingkungan):
Security di masa depan dituntut untuk memiliki pemahaman terhadap konsep keberlanjutan lingkungan (green skills). Hal ini mencakup kemampuan untuk beradaptasi dengan kebijakan ramah lingkungan di tempat kerja, seperti pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta penerapan prosedur keamanan yang mendukung prinsip keberlanjutan. Kompetensi ini menjadi penting seiring meningkatnya kesadaran global terhadap isu lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
2. Critical Thinking (Berpikir Kritis dan Responsif):
Kemampuan berpikir kritis merupakan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap personel security. Dalam situasi yang penuh tekanan dan ketidakpastian, security dituntut mampu menganalisis informasi secara cepat, akurat, dan objektif. Selain itu, kemampuan dalam mengambil keputusan yang tepat secara real-time menjadi kunci dalam mencegah serta menangani potensi gangguan keamanan secara efektif.
3. Sustainability Impact (Dampak Keberlanjutan dan Sinergi Stakeholder):
Security tidak lagi hanya berperan sebagai pelaksana operasional, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk memahami keterkaitan antara kebutuhan internal organisasi dan dinamika lingkungan eksternal. Security harus mampu menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah, kebijakan perusahaan, serta perubahan sosial yang terus berkembang, sehingga dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan.
4. Awareness Personality (Kesadaran dan Kepekaan Situasional):
Kesadaran situasional (situational awareness) menjadi aspek penting dalam menjalankan tugas keamanan. Security harus memiliki tingkat kepekaan yang tinggi terhadap berbagai potensi ancaman, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Hal ini meliputi kemampuan dalam mengoptimalkan fungsi indera—seperti penglihatan, pendengaran—serta intuisi dan analisis kognitif untuk mendeteksi gangguan, hambatan, maupun risiko di lingkungan kerja secara dini.
5. Design Technology Modern (Adaptasi terhadap Teknologi Modern):
Perkembangan teknologi keamanan seperti CCTV analytics, access control system, hingga smart surveillance menuntut security untuk terus belajar dan beradaptasi. Security tidak lagi cukup hanya mengandalkan sistem manual, tetapi harus mampu memahami, mengoperasikan, bahkan berkolaborasi dengan teknologi modern. Kemampuan ini akan meningkatkan efektivitas pengamanan sekaligus memperkuat posisi security sebagai bagian dari sistem keamanan berbasis teknologi.
6. AI Information (Literasi dan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan):
Di era digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) menjadi salah satu kompetensi yang tidak terelakkan. Security harus memiliki literasi yang memadai dalam memahami penggunaan AI, baik dalam analisis data, deteksi ancaman, maupun pengambilan keputusan berbasis sistem. Penggunaan AI juga harus dilakukan secara etis, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku.
Keenam kompetensi tersebut menunjukkan bahwa profesi security di masa depan akan mengalami transformasi yang signifikan, dari peran konvensional menuju peran yang lebih strategis dan berbasis pengetahuan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan, sertifikasi, serta kebijakan yang mendukung profesionalisme security secara berkelanjutan.
Referensi:
1. International Labour Organization (2022). Skills for a Greener Future: A Global View.
2. World Economic Forum (2023). The Future of Jobs Report.
3. ASIS International (2019). Security Professional Competency Framework.
4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2022). Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi.
6. McKinsey & Company (2021). The Future of Work after COVID-19.
5. International Labour Organization (2021). Private Security Services and Decent Work.
6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (2020). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan.
7. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2022). Kebijakan Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
8. Porter, Michael E. (2008). Competitive Strategy: Techniques for Analyzing Industries and Competitors.
9. Ulrich, Dave (2017). Human Resource Champions: The Next Agenda for Adding Value and Delivering Results.























