Jurnal Security | Belakangan ini, isu rekening diblokir kembali menjadi perhatian masyarakat. Kasus terbaru rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono dilaporkan diblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam keterangannya, rekening tersebut diketahui menyimpan sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan tersebut, perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran, maupun ada atau tidaknya penetapan dari pengadilan.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dilansir dari media sosialnya, Senin (24/8).
Nah, soal pemblokiran rekening bank, ternyata pemblokiran atau penghentian sementara transaksi rekening tidak selalu berarti pemilik rekening melakukan tindak kejahatan. Ada sejumlah penyebab rekening diblokir oleh bank atau dihentikan sementara berdasarkan kewenangan lembaga terkait.
Mengapa Rekening Bank Bisa Diblokir?
Berikut beberapa sebab yang dapat membuat rekening tidak dapat digunakan sementara atau bahkan diblokir.
Rekening Tidak Aktif atau Berstatus Dormant
Salah satu penyebab yang paling ramai diperbincangkan adalah status rekening dormant. Istilah ini digunakan untuk rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.
Rekening dormant menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain. Pemilik rekening mungkin sudah lupa memiliki rekening tersebut, tidak lagi memperbarui data, atau tidak pernah mengecek aktivitas rekening dalam waktu lama.
PPATK pernah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang berdasarkan data perbankan dikategorikan dormant. Tujuannya antara lain untuk memastikan rekening tersebut benar-benar masih dimiliki dan dikuasai oleh pemilik yang sah. PPATK juga menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimilikinya.
Berdasarkan keterangan terbaru PPATK pada 24 Agustus 2026, penghentian sementara transaksi atas rekening dormant dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila diperlukan. Nasabah tetap dapat melakukan proses verifikasi dan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.
Transaksi Keuangan yang Dianggap Mencurigakan
Bank memiliki sistem pengawasan terhadap aktivitas transaksi nasabah. Apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai dengan profil atau kebiasaan penggunaan rekening, aktivitas tersebut dapat menjadi perhatian.
Contohnya adalah rekening yang biasanya hanya menerima gaji dalam jumlah tertentu, tetapi tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar dari banyak pihak dan kemudian segera ditransfer kembali ke berbagai rekening.
Pola seperti ini belum tentu otomatis membuktikan adanya tindak kejahatan. Namun, transaksi yang tidak wajar dapat memicu proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
OJK menegaskan bahwa bank bertanggung jawab untuk mengenali profil dan perilaku nasabah. Apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi normal, bank dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Rekening Diduga Digunakan untuk Aktivitas Kejahatan
Rekening juga dapat diblokir apabila diduga digunakan untuk kegiatan melawan hukum. Misalnya:
- Penipuan online.
- Perjudian online.
- Pencucian uang.
- Penampungan dana hasil tindak pidana.
- Jual beli rekening.
- Peretasan atau penyalahgunaan rekening.
- Perdagangan narkotika.
- Tindak pidana lainnya.
PPATK mencatat adanya rekening hasil jual beli yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Dalam beberapa kasus, rekening atas nama seseorang juga dapat dikendalikan oleh pihak lain untuk menampung atau memindahkan dana ilegal.
Pada perkembangan terbaru, PPATK juga menyampaikan bahwa transaksi terkait judi online masih menjadi perhatian serius. Pada Agustus 2026, PPATK mengungkap penghentian sementara transaksi terhadap ribuan rekening yang terkait aktivitas perjudian online dalam analisis transaksi tertentu.
Data Nasabah Belum Diperbarui
Penyebab lain yang dapat menimbulkan masalah adalah data nasabah yang tidak lagi sesuai atau belum diperbarui.
Contohnya:
- Nomor telepon sudah tidak aktif.
- Alamat domisili berubah.
- Pekerjaan berubah.
- Identitas belum diperbarui.
- Data pendukung lainnya tidak lagi sesuai.
Dalam sistem perbankan, proses pengkinian data menjadi bagian penting untuk memastikan identitas dan keberadaan nasabah. PPATK juga mendorong perbankan melakukan pengkinian data secara proaktif sebagai bagian dari proses mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC).
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengabaikan pemberitahuan dari bank mengenai permintaan pembaruan data.
Rekening Berkaitan dengan Laporan Penipuan
Seseorang dapat mengalami kendala pada rekening ketika rekeningnya dilaporkan terkait kasus penipuan.
Misalnya, seseorang menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal. Beberapa hari kemudian, dana tersebut diketahui merupakan hasil penipuan. Apabila rekening tersebut menjadi bagian dari alur perpindahan dana, bank atau aparat berwenang dapat melakukan penelusuran.
Inilah alasan mengapa masyarakat perlu berhati-hati menerima uang dari pihak yang tidak dikenal. Jangan sembarangan memberikan nomor rekening untuk digunakan sebagai rekening penampungan dana milik orang lain.
Rekening Digunakan untuk Jual Beli atau Disewakan
Jual beli rekening merupakan praktik yang sangat berisiko. Ada orang yang menjual atau menyewakan rekening miliknya kepada pihak lain dengan imbalan uang.
Padahal, rekening tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan ilegal, sementara identitas pemilik rekening tetap tercatat dalam sistem perbankan.
PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening yang dianalisis terkait dugaan tindak pidana berasal dari penggunaan rekening nominee, jual beli rekening, peretasan, dan bentuk penyalahgunaan lainnya.
Karena itu, jangan pernah:
- Menjual rekening bank.
- Menyewakan rekening.
- Meminjamkan ATM kepada orang yang tidak dipercaya.
- Memberikan PIN atau kode keamanan.
- Membiarkan rekening digunakan sebagai tempat penampungan uang orang lain.
Pemblokiran karena Permintaan Aparat atau Lembaga Berwenang
Dalam kondisi tertentu, pemblokiran rekening dapat dilakukan berdasarkan permintaan atau kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang.
OJK menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening dapat dilakukan apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum maupun lembaga atau otoritas yang berwenang.
Selain itu, penyidik di sektor jasa keuangan juga memiliki kewenangan terkait pemblokiran rekening terhadap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana sektor jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah Kewajiban atau Utang Pajak
Pemblokiran rekening juga dapat terjadi dalam proses penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang memiliki kewajiban sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak pada Juli 2026 mengumumkan tindakan pemblokiran rekening terhadap sejumlah wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif atas utang pajak. Tindakan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dan tahapan penagihan yang berlaku.
Artinya, pemblokiran rekening tidak selalu berkaitan dengan kasus perbankan atau tindak pidana. Dalam kondisi tertentu, persoalan kewajiban kepada negara juga dapat menjadi penyebab tindakan pemblokiran.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?
Jangan langsung panik apabila rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Hubungi Bank Terlebih Dahulu
Nasabah sebaiknya menghubungi bank melalui kanal resmi atau datang ke kantor cabang. Tanyakan alasan rekening tidak dapat digunakan dan dokumen apa yang diperlukan.
Jangan mudah percaya kepada orang yang menghubungi melalui nomor tidak resmi dan mengaku dapat membantu membuka blokir rekening dengan meminta PIN, password, atau kode OTP.
Siapkan Identitas dan Dokumen Pendukung
Bank mungkin meminta nasabah membawa:
- KTP.
- Buku tabungan jika masih digunakan.
- Kartu ATM.
- Nomor rekening.
- Nomor telepon aktif.
- Dokumen sumber dana atau transaksi tertentu apabila diperlukan.
Lakukan Pengkinian Data
Apabila masalah terjadi karena data nasabah sudah tidak sesuai, segera lakukan pembaruan sesuai prosedur bank.
Gunakan nomor telepon dan alamat yang masih aktif agar bank dapat menghubungi nasabah jika terdapat aktivitas atau informasi penting terkait rekening.
Jelaskan Sumber Dana Secara Jujur
Jika bank meminta penjelasan mengenai transaksi tertentu, berikan informasi secara jujur dan sesuai fakta.
Apabila memiliki bukti pendukung seperti invoice, kontrak kerja, bukti penjualan, surat perjanjian, atau bukti transaksi lainnya, simpan dokumen tersebut dengan baik.
Jangan Menggunakan Jasa Calo
Apabila rekening bermasalah, gunakan jalur resmi. Jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan pembukaan blokir dengan membayar sejumlah uang.
Setiap masalah rekening memiliki mekanisme dan prosedur penanganan yang berbeda, tergantung penyebabnya.
Cara Mencegah Rekening Bermasalah
Agar rekening tetap aman dan tidak menimbulkan persoalan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana.
- Gunakan rekening secara wajar dan sesuai kebutuhan.
- Jangan membiarkan rekening tidak digunakan terlalu lama tanpa mengetahui statusnya.
- Rutin memperbarui data nasabah.
- Jangan menjual atau menyewakan rekening.
- Jangan meminjamkan akses rekening kepada orang lain.
- Jangan menerima uang dari aktivitas yang tidak jelas.
- Simpan bukti transaksi penting.
- Gunakan rekening sesuai profil dan kegiatan ekonomi yang sebenarnya.
- Segera hubungi bank jika ada transaksi mencurigakan.
- Lindungi PIN, password, dan kode OTP.
Ramainya isu pemblokiran rekening bank membuat masyarakat perlu lebih memahami bahwa ada berbagai penyebab rekening tidak dapat digunakan. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah rekening dormant yang menjadi sasaran pengawasan karena berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Selain itu, rekening dapat mengalami pembatasan atau pemblokiran karena transaksi mencurigakan, dugaan penipuan, aktivitas perjudian online, pencucian uang, jual beli rekening, permintaan aparat berwenang, hingga persoalan kewajiban pajak.
Hal terpenting bagi nasabah adalah tetap tenang dan mencari informasi melalui jalur resmi. Jangan langsung menyimpulkan bahwa dana hilang atau rekening akan ditutup permanen.
Selama pemilik rekening memiliki hak yang sah atas dananya serta dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan, proses klarifikasi dan reaktivasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan rekening dan menjaga data perbankan agar selalu aman, aktif, dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Catatan penting: Istilah “diblokir” sering digunakan secara umum oleh masyarakat. Dalam praktiknya, kondisi rekening dapat berbeda-beda, mulai dari pembatasan transaksi, penghentian sementara, status dormant, hingga pemblokiran berdasarkan proses hukum. Karena itu, alasan pasti harus dikonfirmasi langsung kepada bank atau otoritas yang berwenang.

























