Jurnal Security
No Result
View All Result
20 June 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

MK Tolak Permohonan Uji UU Cipta Kerja Oleh Satpam Soal Status PKWT

20/06/2026
in NASIONAL
A A
PKWT satpam
12
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Jurnalsecurity.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 15 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Rabu (17/6/2026). Mahkamah telah berpendirian jenis pekerjaan yang bersifat penunjang atau sementara memang diperuntukkan untuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak dirancang atau dipersiapkan untuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Karena hal tersebut dipengaruhi oleh sifat kegiatannya di mana hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan baik kepada pekerja atau buruh maupun pengusaha,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah menguraikan perihal hubungan kerja dalam skema PKWT. Berkenaan dengan perihal jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat menggunakan skema PKWT setelah berlakunya UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), hal tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Berkaitan dengan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dimaksud hingga saat ini belum diterbitkan sehingga masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Dengan demikian tanpa bermaksud menilai legalitas peraturan-peraturan tersebut di atas, persoalan yang bersifat teknis dalam mengatur pembagian jenis atau bidang pekerjaan yang bersifat pekerjaan utama atau tetap dan pekerjaan penunjang atau sementara telah jelas didelegasikan pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sehingga memudahkan proses penyesuaian jika dikehendaki adanya perubahan.

Selanjutnya, berkenaan dengan penggunaan skema PKWT atau PKWTT Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU 6/2023 telah menentukan skema PKWT tidak dipergunakan pada pekerjaannya bersifat utama/tetap. Hal demikian seakan-akan mengakibatkan ketidakadilan pada pekerja/buruh yang bekerja pada jenis pekerjaan yang bersifat penunjang/sementara (PKWT) karena terhalang haknya untuk mendapatkan kesejahteraan atau fasilitas yang sama dengan pekerja yang sifat pekerjaan utama/tetap (PKWTT).

Selain itu, Daniel melanjutkan, berkenaan dengan substansi yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya, di samping penentuan bidang pekerjaan yang termasuk kegiatan pekerjaan penunjang bukan merupakan substansi yang didelegasikan untuk diatur dalam tingkatan undang-undang. Hal tersebut juga berdampak mempersempit jangkauan makna dan merusak konstruksi substansi dari norma Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 Lampiran UU 6/2023 sehingga justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

ArtikelLain

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

20 June 2026
Pendidikan Kedinasan di Indonesia: Pilihan Strategis Menuju Karier Aparatur Negara

Pendidikan Kedinasan di Indonesia: Pilihan Strategis Menuju Karier Aparatur Negara

16 April 2026
Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

2 March 2026
alih daya cleaning service

Inilah Pekerjaan yang Banyak Menggunakan Jasa Outsourcing

6 January 2026

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Muhammad Said, seorang karyawan yang bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam (security). Dia mempersoalkan ketentuan norma mengenai PKWT yang diberlakukan terhadap satpam yang dinilai dapat digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.

Selengkapnya, bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja ialah “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Kemudian Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Kedua pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara.

Pemohon merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang bekerja di perusahaan PT Kinarya Alih Daya Mandiri (outsourcing). Menurutnya, satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan. Namun, adanya fleksibilitas Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebabkan Pemohon terus-menerus dipekerjakan melalui skema kontrak.

Dengan status PKWT, Pemohon mengaku setiap saat terancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal ini mengakibatkan Pemohon jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan pengamanan (sekuriti/satpam) merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap yang wajib menggunakan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).[]

Sumber: MK

Tags: mkpkwtpkwttuu cipta kerja
SendShare5ShareTweet3

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

profesi satpam yang mulia

Inilah 4 Alasan Satpam harus Berseragam. Mengapa Warna Krem?   

23 December 2023
seragam satpam

Ketika Profesi Satpam Jadi Pilihan dalam Berkarir

22 June 2024
kta satpam

Inilah Fungsi KTA Satpam, Prosedur Cara Mendapatkan dan Memperpanjangnya

26 November 2024
barisan satpam

Inilah Syarat Tenaga Honorer Satpam Jika Ingin Jadi PNS

17 May 2022
seragam satpam krem

Gaji Satpam DKI Jakarta Tertinggi, Berikut Nominalnya Sesuai 4 Golongan

8 February 2024
Jakarta Level 1, Satpam Perkantoran Tetap Cek Rutin Prokes

Tak Lolos Seleksi Satpam di Perusahaan Tambang, Pelamar Justru Diterima Masuk TNI

3 April 2023
Oknum Satpam Mengamuk karena Gajinya Kurang

Inilah Gaji Satpam Sesuai Lokasi Kerja

22 April 2023
Lowongan CPNS dan PPPK di Kejaksaan RI, Satpam Berpeluang Jadi Penjaga Tahanan

Lowongan CPNS dan PPPK di Kejaksaan RI, Satpam Berpeluang Jadi Penjaga Tahanan

28 August 2023
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Butuh Satpam. Ditutup 25 Agustus. Yuk Daftar!

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Butuh Satpam. Ditutup 25 Agustus. Yuk Daftar!

23 August 2023
Terkait Tiga Satpam yang di PHK, Berikut Penjelasan BRI Maumere

Terkait Tiga Satpam yang di PHK, Berikut Penjelasan BRI Maumere

15 January 2024
Next Post
Tergiur Judi Online, Satpam Curi Sembako Senilai Rp70 Juta

Tergiur Judi Online, Satpam Curi Sembako Senilai Rp70 Juta

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

PKWT satpam

MK Tolak Permohonan Uji UU Cipta Kerja Oleh Satpam Soal Status PKWT

by Redaksi
20 June 2026

umkm online

Hosting untuk UMKM: Jangan Hanya Lihat Harga, Perhatikan 5 Faktor Ini

by Redaksi
13 June 2026

Pentingnya Pengujian Kualitas Lingkungan untuk Menjaga Kesehatan dan Keberlanjutan

Pentingnya Pengujian Kualitas Lingkungan untuk Menjaga Kesehatan dan Keberlanjutan

by Redaksi
22 May 2026

basmi pastiklola

Lewat Inklusi-in Seri 2.0, Pastiklola dan BASMI Dukung Hunian Berkelanjutan

by Redaksi
6 June 2026

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

by Redaksi
20 June 2026

Why Teams Are Exploring Alternatives to Traditional Cloud-Native Security Platforms

Why Teams Are Exploring Alternatives to Traditional Cloud-Native Security Platforms

by Redaksi
2 June 2026

doktor satpam agung sulistyo

Satpam Raih Gelar Doktor, Kisah Agung Sulistyo Raih Pendidikan Tertinggi di UMY

by Redaksi
13 June 2026

TV Streaming Gratis untuk Nonton Bola, Solusi bagi Pecinta Sepak Bola

TV Streaming Gratis untuk Nonton Bola, Solusi bagi Pecinta Sepak Bola

by Redaksi
18 June 2026

basmi ikut pelatihan aspphami di medan

Mewakili ASPPHAMI, Salva Buka Pelatihan Pengendalian Hama Permukiman di Medan

by Redaksi
23 May 2026

Security Analysis: Pelajaran Ketahanan, Risiko, dan Pengambilan Keputusan dari Masa Depresi Besar

Security Analysis: Pelajaran Ketahanan, Risiko, dan Pengambilan Keputusan dari Masa Depresi Besar

by Redaksi
20 June 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com
Kiatbisnis.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs