Jurnalsecurity.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 15 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Rabu (17/6/2026). Mahkamah telah berpendirian jenis pekerjaan yang bersifat penunjang atau sementara memang diperuntukkan untuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak dirancang atau dipersiapkan untuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Karena hal tersebut dipengaruhi oleh sifat kegiatannya di mana hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan baik kepada pekerja atau buruh maupun pengusaha,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah menguraikan perihal hubungan kerja dalam skema PKWT. Berkenaan dengan perihal jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat menggunakan skema PKWT setelah berlakunya UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), hal tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Berkaitan dengan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dimaksud hingga saat ini belum diterbitkan sehingga masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Dengan demikian tanpa bermaksud menilai legalitas peraturan-peraturan tersebut di atas, persoalan yang bersifat teknis dalam mengatur pembagian jenis atau bidang pekerjaan yang bersifat pekerjaan utama atau tetap dan pekerjaan penunjang atau sementara telah jelas didelegasikan pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sehingga memudahkan proses penyesuaian jika dikehendaki adanya perubahan.
Selanjutnya, berkenaan dengan penggunaan skema PKWT atau PKWTT Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU 6/2023 telah menentukan skema PKWT tidak dipergunakan pada pekerjaannya bersifat utama/tetap. Hal demikian seakan-akan mengakibatkan ketidakadilan pada pekerja/buruh yang bekerja pada jenis pekerjaan yang bersifat penunjang/sementara (PKWT) karena terhalang haknya untuk mendapatkan kesejahteraan atau fasilitas yang sama dengan pekerja yang sifat pekerjaan utama/tetap (PKWTT).
Selain itu, Daniel melanjutkan, berkenaan dengan substansi yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya, di samping penentuan bidang pekerjaan yang termasuk kegiatan pekerjaan penunjang bukan merupakan substansi yang didelegasikan untuk diatur dalam tingkatan undang-undang. Hal tersebut juga berdampak mempersempit jangkauan makna dan merusak konstruksi substansi dari norma Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 Lampiran UU 6/2023 sehingga justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Muhammad Said, seorang karyawan yang bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam (security). Dia mempersoalkan ketentuan norma mengenai PKWT yang diberlakukan terhadap satpam yang dinilai dapat digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.
Selengkapnya, bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja ialah “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Kemudian Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Kedua pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara.
Pemohon merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang bekerja di perusahaan PT Kinarya Alih Daya Mandiri (outsourcing). Menurutnya, satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan. Namun, adanya fleksibilitas Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebabkan Pemohon terus-menerus dipekerjakan melalui skema kontrak.
Dengan status PKWT, Pemohon mengaku setiap saat terancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal ini mengakibatkan Pemohon jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan pengamanan (sekuriti/satpam) merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap yang wajib menggunakan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).[]
Sumber: MK



























