JURNALSECURITY| Pontianak–Polda Kalimantan Barat (Kalbar) ungkap penipuan yang berkedok arisan online yang melibatkan ratusan orang menjadi korban penipuan.
Sebanyak 253 orang dari berbagai prosesi ini pelakunya seorang perempuan yang kabarkan oleh pihak kepolisian merupakan seorang ahli teknologi informasi yang hanya lulusan SMA.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan Kasus penipuan berkedok arisan online di Kalbar berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah.
Saat konferensi press yang di gelar pada Jumat (16/11) siang di Mapolda Kalbar, Kapolda Kalimantan Barat didamingi Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rahman sempat berdialog langsung dengan beberapa korban.
Seperti diunggah tribratanews.polri.go.id, para korban menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian dengan jumlah berfariasi, ada senilai 50 juta sampai dengan 90 juta per orang.
Bahkan mereka mengucapkan terima kasih atas pengusutan kasus ini oleh Kepolisian, agar kedepan tidak ada yang menjadi korban baru serta mengharapkan pelaku di berikan hukuman setimpal.
Seperti di ketahui yang saat ini baru di akomodir jumlah korban penipuan yakni 253 orang dari berbagai profesi, ada dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar.
Kapolda Kalbar menuturkan kasus penipuan arisan online ini berdasarkan laporan polisi LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November 2018. Tersangka seorang perempuan berinisial NR (19).
“Tersangka akan di sangkakan dengan Tindak pidana dan persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” tutupnya. [Fro]