JURNALSECURITY| Banten–Seorang satpam Kampus Universitas Serang Raya (Unsera) Kota Serang, Banten, dilaporkan ke polisi lantaran menggemboskan ban sepeda motor milik mahasiswa kampus tersebut.
Awal mula kronologi kejadiannya, seorang mahasiswa bernama Thulus ingin melakukan validasi keuangan yang merupakan syarat untuk mengikuti Ujian Ahir Semester (UAS), Kemudian dia memparkirkan sepeda motornya di depan Automatic Teller Machine (ATM) yang berada di dekat pos satpam.
Sebelumnya, sudah ada 6 motor yang terparkir di area itu. Selanjutnya, Thulus langsung pergi ke gedung kampus. Kemudian satpam menegurnya agar tidak memparkirkan motornya di dekat ATM.
“Saya ditanya, mau kemana mas? Kemudian saya jawab mau validasi keuangan pak, sebentar, terus satpam nyuruh saya parkir di belakang, karena dikhawatirkan lama. Saya mengabaikan, lalu satpam berteriak saya kempesin nanti ban (motor) nya. Saya abaikan saja sambil menuju kampus,” kata Mahasiswa Unsera dan juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum itu kepada Redaksi24.com, Selasa (28/1/2020).
Usai dari Gedung kampus, Thulus mendapati ban motornya sudah kemps. Karena kesal kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taktakan dengan tujuan untuk mediasi. “Saya disambut Babinkamtibmas Drangong, Brigadir Anwar, kemudian saya menyampaikan untuk mediasi atas tuntutan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Selang 2 jam Pak Anwar menghubungi koordinator Satpam Unsera untuk mediasi,” imbuhnya.
Satpam bernama Kahairul Sholeh datang ke Mapolsek Taktakan bersama salah satu dosen dari prodi hukum. Kemudian mediasi terjadi dan hasilnya satpam tersebut mengakui kesalahannya.
“Saya meminta satpam untuk mengembalikan motor saya seperti semula,” sambung Thulus. [fr]
Sumber: redaksi24.com