“Pihak PT.PCS juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga almarhum atas nama Adek Firdaus alias Adek Bidai,” ungkap pria yang juga menaungi bidang Advokasi BAHUJAPI (Badan Advokasi dan Hukum Usaha Jasa Pengamanan Indonesia).
Menurut pihak PT.PCS, pihaknya juga mempertanyakan nasib kedua anggota satpam yang sudah divonis sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, padahal mereka telah dibekali pendidikan Gada Pratama dan memiliki KTA Satpam dan menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perkap No.24 Tahun 2007.
Menurut Ganda, langkah ke depan telah disepakati untuk melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Sumatera Barat. “Ke depan BPP ABUJAPI melalui BAHUJAPI dan personil Satpam akan melakukan koordinasi di lapangan dengan BPD ABUJAPI Sumbar, tim kuasa hukum, dan pihak Pelindo untuk mengawal proses hukum sampai selesai,” terangnya.
Sementara itu Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan ABUJAPI Joko PN Utomo yang ikut memediasi tim dari PT. Philia Citra Sejahtera ini mengatakan, ke depan peristiwa seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi. “Pihak ABUJAPI sepakat akan akan memberikan advokasi, pendampingan atas kasus yang terjadi di pelabuhan Teluk Bayur ini,” jelasnya.