JURNALSECURITY | Makassar – Polisi menangkap remaja bernisial MR (20) lantaran mencuri sepeda motor milik Satpam karena mengamankan temannya saat konvoi. Korban bernisial IP (20).
“1 orang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi, Jumat (19/5/2023).
Kendaraan motor IP dicuri di Jalan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (16/5) malam. Sementara MR kemudian berhasil diamankan di Jalan Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Rabu (17/5) sekitar pukul 15.20 Wita.
Lebih lanjut Lando menjelaskan pelaku awalnya melakukan konvoi bersama teman-temannya di Jalan Tallasa City. IP yang sedang piket kemudian membubarkan aksi konvoi tersebut karena menutup Jalan Tallasa City.
“Korban sementara melaksanakan piket jaga kemudian datang konvoi sepeda motor dan menutup jalan lingkar barat Tallasa City, akhirnya korban berinisiatif membubarkan konvoi sepeda motor tersebut,” katanya sebagaimana dikutip Jurnal Security dari detikSulsel.
Saat itu, korban memarkir motornya di jembatan samping Kantor CitraLand. Korban kemudian mengamankan salah satu teman pelaku dan membawanya ke pos Brimob.
“Korban mengamankan salah satu rombongan tersebut dan membawanya ke pos Brimob. Korban kembali ke tempat memarkir sepeda motornya dan sudah tidak ada,” terang Lando.
IP lalu melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Belakangan terungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus pencurian.
“Atas tindakannya MR disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.[lian]