JURNALSECURITY.com| Medan–Tiga orang warga asal Provinsi Aceh ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu. Ketiganya kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Manager Hukum dan Humas PT Angkasa Pura II, Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, ketiganya adalah Marwan (30), M. Nur (27) dan Ismail (46). Ketiganya calon penumpang Garuda Indonesia dengan nomor GIA 266 tujuan Kualanamu-Palembang.
“Mereka ditangkap karena kedapatan membawa serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.996 gram atau hampir dua kilogram. Mereka diamankan saat hendak melewati gerbang pemeriksaan bandara pukul 05.20 WIB,” kata Wisnu, Senin (6/2).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Marwan memasuki terminal melalui SCP 1. Melalui profiling Aviation security (avsec) dicurigai karena terlihat ada kejanggalan pada dirinya.
Pada saat berjalan Marwan memakai sepatu berukuran besar yang tidak sesuai dengan ukuran tubuhnya, ternyata setelah diperiksa petugas di dalam kedua sepatunya terdapat delapan paket diduga sabu-sabu seberat 653 gram.
“Setelah petugas mengamankan Marwan, petugas juga mengamankan dua rekan Marwan yakni Ismail dan M Nur dengan modus sama. Dari tangan Ismail disita delapan paket sabu seberat 803 gram, sedangkan dari M. Nur tujuh paket sabu seberat 540 gram,” jelasnya dikutip analisadaily.com.
Wisnu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, ketiga tersangka tersebut mengaku hanya sebagai kurir. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang.
“Mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 5 Juta jika berhasil membawa narkoba itu ke Palembang. Sekarang ketiga pelaku dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Polres Deli Serdang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. [FR]