JURNALSECURITY.com| Jakarta–Adanya sertifikat obyek vital nasional merupakan bukti terjalinnya kerjasama strategis antara kementerian perindustrian, Polri dan perusahaan industri atau kawasan industri berbasis obyek vital nasional demi iklim usaha yang kondusif.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, disebutkan dalam Pasal 1 antara lain, Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan atau usaha yang menyangkut hidup orang banyak atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Menyikapi pentingnya pengamanan obyek vital nasional, Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) menggelar seminar bertajuk, “Penguatan Strategi menuju Modernisasi Pengamanan Industri dan Obyek Vital Nasional di Indonesia” pada 3 November 2016 di Jakarta.
Dalam seminar APSI ini, Prof Dr Awaloedin Djamin, MPA mengatakan seorang Satpam yang profesional dan modern harus memiliki pengetahuan dan kemampuan tertentu setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk profesi kesatpaman.
Profesional menurut Awaloedin bisa didapat dari berbagai pelatihan pendidikan yang dilakukan PTIK dan KIK-UI, seminar-seminar yang diselenggarakan APSI atau Abujapi. Jika hal ini dijalankan, dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki manajer profesional, manajer kesatpaman profesional, satpam profesional, konsultan teknik sekuriti profesional, body guard profesional.
“Seorang profesional terikat oleh etika profesi agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kemampuannya, “ tegasnya.
Bapak Satpam ini juga menjelaskan, satpam modern adalah satpam yang bekerja efisien dan efektif, misalnya melalui manajemen yang profesional dan penerapan teknologi sekuriti secara tepat guna.
Awaloedin juga berharap agar disempurnakan Perkap No 24 tahun 2007 tentang Manajemen Pengamanan, yang disarankan dibagi menjadi tiga Perkap, yaitu tentang Satpam, Usaha Jasa Pengamanan dan Audit. “Penyempurnaan sebenarnya dapat dilakukan tahun 2016 ini menjelang HUT Satpam ke-36,” paparnya. [FR]